Warga Terdampak Embung Lapri Desak Kepastian Ganti Rugi Lahan

2 April 2026, 16:52 WIB

SEBATIK UTARA  – Puluhan warga di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menyuarakan aspirasi terkait belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Embung Lapri. Aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung Rabu (1/4/2026) itu diikuti sekitar 40 pemilik lahan yang mencakup 61 bidang tanah dengan total luas mencapai 679.308 meter persegi.

 

Warga menilai proses penyelesaian yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut belum memberikan kepastian yang jelas. Padahal, lahan yang kini terendam embung sebelumnya merupakan kebun produktif yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

 

Kepala Desa setempat, Syamsu Rizal, menegaskan kehadirannya dalam kegiatan tersebut semata sebagai fasilitator agar aspirasi warga dapat tersampaikan secara tertib dan kondusif. Ia memastikan tidak ada kepentingan lain selain mendorong penyelesaian hak masyarakat yang hingga kini masih tertunda.

 

Sementara itu, Sulaiman, yang bertindak sebagai orator sekaligus perwakilan pemilik lahan, menyampaikan bahwa warga mengalami kerugian ekonomi sejak lahan mereka tidak lagi dapat dikelola. Menurutnya, hilangnya kebun produktif berdampak langsung pada pendapatan keluarga, sehingga masyarakat berharap pemerintah segera merealisasikan pembayaran ganti rugi.

 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, pada 2025 anggaran pembayaran ganti rugi telah dipersiapkan.

 

Namun, proses tersebut sempat terhambat setelah Ketua Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) meninggal dunia, yang menyebabkan tahapan administrasi penilaian lahan tidak dapat dilanjutkan. Kondisi itu berdampak pada tertundanya pembayaran kepada masyarakat.

 

Memasuki 2026, Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali mengalokasikan anggaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim). Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN guna mempercepat proses administrasi dan penilaian lahan.

 

Pemerintah daerah memastikan bahwa proses penyelesaian tetap berjalan dan tidak mengalami stagnasi. Di tingkat kecamatan, dorongan percepatan juga terus dilakukan melalui berbagai forum perencanaan pembangunan, termasuk Musrenbang kewilayahan.

 

“Kami memastikan proses ini tetap berjalan. Tidak mandek. Kami juga terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah agar segera terealisasi,” ujar Zainal.

 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar sembari menunggu proses yang sedang berlangsung, seraya berharap seluruh tahapan dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak pembangunan Embung Lapri.

 

versi kabarsebatik/z

Berita Lainnya