SEBATIK TIMUR – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada masyarakat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber
Andi Jamil Spd dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait pentingnya pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya kawasan perbatasan.
Dalam penyampaiannya, Dr. Andi Muliyono menegaskan bahwa perda tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pengendalian, pengawasan, distribusi hingga penjualan minuman beralkohol agar tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Perda ini hadir untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta memberikan batasan yang jelas terkait peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Andi Jamil,SPd menjelaskan bahwa pengawasan terhadap minuman beralkohol menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan generasi muda dari dampak penyalahgunaan alkohol.
“Kita ingin masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat demi kepentingan bersama agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Selain menggelar sosialisasi perda, Dr. Andi Muliyono,SH,MH juga mengajak masyarakat untuk menjaga hubungan baik antar sesama, memperkuat solidaritas, saling memaafkan, serta tidak memelihara kebencian agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan kondusif.(adv).
*versi kabarsebatik.com




