NUNUKAN, – Harapan mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari tawaran kerja sama proyek pembangunan jalan justru berujung kerugian. Seorang perempuan berinisial YAYU (28) diduga menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang Rp30 juta kepada NH (39), yang mengaku memiliki proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center Nunukan.
Alih-alih memperoleh keuntungan seperti yang dijanjikan, korban justru harus menghadapi kenyataan bahwa proyek tersebut diduga fiktif. Bahkan, uang pokok yang diserahkan juga belum dikembalikan secara utuh.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni menyampaikan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Nunukan pada Minggu (1/11/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah studio foto di Jalan A. Yani Nomor 2, RT 008, Kelurahan Nunukan Timur.
Saat itu, NH mendatangi korban dan menawarkan kerja sama dengan mengaku memiliki proyek pembangunan jalan dari kawasan Lingkar hingga Islamic Center Nunukan. NH berdalih membutuhkan tambahan modal untuk mendukung pengerjaan proyek tersebut.
“Untuk meyakinkan korban, NH menjanjikan keuntungan atau fee sebesar Rp7 juta per hari selama tiga hari. Dengan demikian, korban dijanjikan memperoleh keuntungan total Rp21 juta, sementara modal sebesar Rp30 juta akan dikembalikan secara utuh setelah digunakan selama tiga hari,” ujar AKBP Ruslaeni.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui dua kali transfer masing-masing Rp23 juta dan Rp4 juta, serta uang tunai Rp3 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp30 juta.
Sehari setelah penyerahan uang, tepatnya Kamis (13/8/2026), NH sempat memberikan uang tunai Rp7 juta kepada korban sebagai pembayaran fee pertama. Beberapa hari kemudian, NH kembali melakukan lima kali transfer ke rekening milik saksi Nur Nilam Sari dengan total Rp5 juta.
“Namun, setelah menerima pembayaran dengan total Rp12 juta tersebut, korban tidak lagi memperoleh pembayaran lanjutan. Uang pokok sebesar Rp30 juta juga tidak dikembalikan sebagaimana kesepakatan awal,” jelasnya.
Merasa ada kejanggalan, korban berupaya mencari tahu kebenaran proyek pembangunan jalan yang ditawarkan NH. Dari keterangan salah seorang rekannya, korban memperoleh informasi bahwa NH diduga tidak memiliki proyek sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.
Korban kemudian mengonfirmasi langsung kepada NH. Dalam pertemuan tersebut, NH disebut mengakui tidak memiliki proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center. Uang Rp30 juta yang diterimanya diakui telah habis digunakan untuk membayar utang-utangnya.
Persoalan tersebut semakin serius ketika pada Minggu (1/11/2026), korban kembali menghubungi NH untuk menanyakan uangnya, tetapi tidak mendapat respons.
Pada saat bersamaan, korban memperoleh informasi bahwa NH berencana meninggalkan Nunukan menuju Sulawesi karena disebut memiliki sejumlah persoalan utang dengan warga.
Korban kemudian mendatangi Polsek Nunukan dengan harapan dapat dipertemukan dengan NH untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Namun, pertemuan kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti transaksi dan dokumen pendukung.
“NH kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui telah menerima uang sebesar Rp30 juta dari korban. NH juga mengakui tidak memiliki proyek pembangunan jalan Lingkar–Islamic Center sebagaimana yang sebelumnya disampaikan untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar kuitansi tanda terima, satu lembar bukti transfer, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan menawarkan kerja sama proyek pembangunan jalan yang tidak dimiliki pelaku, disertai janji keuntungan besar dalam waktu singkat untuk meyakinkan korban menyerahkan uang.
Dari total Rp30 juta yang diserahkan, korban baru menerima pembayaran Rp12 juta. Artinya, masih terdapat selisih Rp18 juta yang belum diterima, sementara pengembalian modal secara utuh juga belum dilakukan.
Hal yang menjadi perhatian, NH diketahui pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali, yakni pada 2019 dan 2023, dalam perkara tindak pidana penipuan.
“Atas dugaan perbuatannya, NH disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(Oz/Ar).




