ANGGOTA DPRD NUNUKAN H. FIRMAN H. LATIF INISIASI SOSIALISASI PERDA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI SEBATIK TIMUR

5 November 2026, 05:26 WIB

SEBATIK TIMUR– Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman H. Latif, menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (4/11/2026), pukul 20.15 WITA.

 

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bapak Tara, Jalan Bhayangkara RT 11, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, tersebut dibuka secara resmi oleh H. Firman H. Latif dan dihadiri Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, S.E., M.M., serta masyarakat setempat.

 

Dalam sambutannya, Camat Sebatik Timur menyampaikan apresiasi atas inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mendorong sosialisasi peraturan daerah tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.

 

Menurutnya, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan memiliki KTP atau Kartu Keluarga, tetapi merupakan identitas sekaligus dasar perlindungan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.

 

Dokumen kependudukan sangat penting untuk mengakses berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan hingga berbagai pelayanan pemerintahan lainnya.

 

Camat mengajak masyarakat Kecamatan Sebatik Timur untuk memastikan dokumen kependudukannya lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setiap peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan alamat maupun perpindahan penduduk, hendaknya segera dilaporkan agar data kependudukan selalu diperbarui.

 

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau mengurus dokumen melalui mekanisme dan saluran pelayanan resmi.

 

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan oleh Muhammad Alatas, S.I.P., M.M., selaku Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur.

 

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan substansi Perda Nomor 5 Tahun 2024, meliputi hak dan kewajiban masyarakat, jenis-jenis dokumen kependudukan, serta pentingnya melaporkan setiap perubahan data dan peristiwa kependudukan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam membantu pendataan penduduk dan mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam mengurus dokumen kependudukan.

 

Camat Sebatik Timur berharap kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah nyata melalui kerja sama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

 

“Dokumen kependudukan bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan identitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Mari kita jadikan tertib administrasi kependudukan sebagai tanggung jawab bersama,” pesannya.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang tertib, mudah, dan berkualitas di Kecamatan Sebatik Timur.(Z/P).

Berita Lainnya