Polsek Sebatik Timur Amankan Pria dengan Barang Bukti Diduga Sabu 22,11 Gram di Rumah Kos

2 November 2026, 08:19 WIB

SEBATIK – Jajaran Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan, mengamankan seorang pria berinisial S (39) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram. Pria tersebut diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.

 

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima informasi sekitar pukul 10.30 WITA, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

“Berdasarkan informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung,” jelasnya.

 

Sekitar pukul 13.00 WITA, petugas memasuki rumah kos tersebut dan menemukan dua orang yang berada di dalamnya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening dan sebuah toples kaca bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

 

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, menjelaskan, dari dua orang yang ditemukan di lokasi, satu orang diduga merupakan pemilik barang bukti sabu. Sementara satu orang lainnya diketahui kebetulan berada di tempat tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan.

 

“Untuk satu orang lainnya, apakah yang bersangkutan hendak menggunakan, membeli, atau hanya sekadar berkunjung ke rumah tersebut, saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika.

 

Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan peran masing-masing orang yang berada di lokasi serta asal-usul barang bukti yang diamankan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap, satu buah toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang.

 

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Kapolsek Sebatik Timur menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.

 

Polsek Sebatik Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(p).

Berita Lainnya