Sebatik — Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, pada Sabtu (31/5).
Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan isi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan pertanian berkelanjutan kepada masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ramsah menekankan pentingnya sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat memahami urgensi perlindungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi yang tidak terkontrol. Menurutnya, lahan pertanian pangan harus tetap tersedia dan produktif demi menjaga ketahanan pangan daerah di masa mendatang.![]()
“Perda ini penting disosialisasikan agar masyarakat tidak salah dalam memahami aturan ini. Sosper ini merupakan salah satu cara Pemerintah dan DPRD menyuarakan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan untuk daerah agar kebutuhan pangan kita tidak tergantung dari luar Daerah ujar Ramsah.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus kepada para petani, termasuk dalam hal pengaturan zonasi kawasan pertanian agar perlindungan lahan dapat dilakukan secara lebih terencana.
Ramsah menjelaskan bahwa Perda ini mengatur jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dikelola di tiap kecamatan, termasuk Sebatik Tengah. Ia menyoroti banyaknya lahan tidur yg potensial di kelola untuk pertanian .
“Lahan-lahan pertanian yang menganggur ini akan berdampak pada masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. Perlu pengelolaan agar bisa dimanfaatkan kembali sebagai sumber pangan,” jelasnya.![]()
Materi sosialisasi juga mencakup konsep pertanian dan perkebunan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen perwakilan rakyat terhadap ketahanan pangan di wilayah masing-masing.
“Diharapkan Perda ini mampu menekan alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi permukiman, sekaligus mendorong Sebatik Tengah menjadi wilayah yang swasembada pangan,” tambah Ramsah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Camat Sebatik Tengah, Aris Nur Sstp menyampaikan bahwa saat ini Perda No. 3 Tahun 2024 masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya akan segera mengagendakan rapat lintas sektor untuk menyusun program implementasi Perda tersebut.
“Semoga dengan adanya sosper ini, masyarakat semakin memahami pentingnya program penguatan pertanian dan pangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan di daerah,” kata Aris Nur Sstp (camat Sebatik Tengah).
*Podding




