Nunukan – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara mengikuti hari kedua kegiatan finalisasi pemetaan potensi rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Nunukan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (12/02/2026) pukul 08.00 WITA.
Plt Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, S.E., hadir bersama Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Suriansyah, S.I.P., serta personel terkait. Rapat koordinasi tersebut dipimpin dan difasilitasi oleh unsur pimpinan serta pejabat fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan.
Finalisasi pemetaan ini bertujuan untuk menyamakan klasifikasi potensi gangguan ketertiban dan pelanggaran Perda sesuai karakteristik masing-masing wilayah, khususnya kawasan perbatasan seperti Sebatik Utara. Langkah ini dinilai penting agar penanganan gangguan trantibum dapat dilakukan secara terukur dan berbasis data.
Dari hasil pemetaan, sejumlah potensi kerawanan teridentifikasi di beberapa desa. Di Desa Pancang, potensi gangguan meliputi aktivitas tempat hiburan malam, rumah sewa atau kos yang memerlukan penataan administrasi, serta persoalan pengelolaan sampah.
Sementara itu, di Desa Seberang ditemukan adanya jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal. Selain itu, terdapat warga dengan gangguan kejiwaan yang memerlukan penanganan terpadu lintas instansi.
Adapun di Desa Lapri, potensi gangguan mencakup hewan ternak yang berkeliaran serta kenakalan remaja yang membutuhkan pembinaan bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan unsur terkait lainnya.
Setiap kecamatan diminta mengisi format pemetaan yang memuat jenis gangguan, lokasi rawan, tingkat risiko, faktor penyebab, hingga rekomendasi penanganan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengawasan, pencegahan, dan penegakan Perda secara lebih terarah dan efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor antara kecamatan dan Satpol PP semakin solid, sehingga potensi gangguan ketertiban dapat diantisipasi lebih dini dan kondisi wilayah tetap aman, tertib, serta kondusif bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Sebatik Utara.
*Versi kabarsebatik.com




