NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Rabu (11/02/2026), di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nunukan (Asisten III) dan dihadiri Sekretaris Kasat Pol PP Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nunukan, serta Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid PerUU) Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Rakor tersebut turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat dan lurah se-Kabupaten Nunukan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda utama pertemuan ini adalah menyusun peta kawasan rawan gangguan Trantibum dan potensi pelanggaran Perda sebagai dasar perencanaan pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum daerah secara terpadu.
Plt Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, S.E., bersama Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P., hadir sebagai peserta undangan. Dalam forum tersebut, Suriansyah memaparkan gambaran potensi gangguan Trantibum di wilayah Kecamatan Sebatik Utara yang merupakan kawasan perbatasan negara dengan tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi serta aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Menurutnya, potensi gangguan yang perlu diantisipasi meliputi gangguan sosial kemasyarakatan, ketertiban umum, hingga pelanggaran Perda pada sektor usaha dan bangunan. Wilayah yang dinilai rawan antara lain area pasar dan pusat aktivitas ekonomi, jalur perlintasan dan akses keluar-masuk wilayah, serta kawasan pemukiman padat penduduk.
Ia menjelaskan, data pemetaan bersumber dari Satpol PP Kabupaten Nunukan, UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan, laporan pemerintah desa, serta hasil koordinasi lintas sektor. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk memastikan akurasi data dan efektivitas langkah penanganan di lapangan.
Sebagai wilayah strategis di perbatasan, Kecamatan Sebatik Utara memerlukan langkah preventif dan pengawasan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, serta unsur Forkopimda menjadi kunci dalam pengendalian potensi gangguan sejak dini.
Rakor akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda penyusunan dan finalisasi pemetaan potensi gangguan Trantibum dan pelanggaran Perda untuk seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Hasil pemetaan ini nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, dan penegakan Perda secara terpadu.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan kondusif demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
*Versi kabarsebatik.com




