SEBATIK TIMUR – Pemerintah Desa Sungai Nyamuk menggelar rapat internal guna membahas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Kepala Desa Sungai Nyamuk, Rabu (7/1/2025), dan dihadiri perangkat desa serta unsur terkait.
Kepala Desa Sungai Nyamuk, Zulkifli, S.I.Kom, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat desa dalam memahami arah kebijakan Dana Desa 2026. “Regulasi ini harus dipahami secara utuh agar perencanaan pembangunan desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta membedah poin-poin penting Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, khususnya terkait prioritas pembangunan dan infrastruktur desa. Zulkifli menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi dan perencanaan sejak dini. “Kita ingin memastikan setiap program yang direncanakan memiliki dasar hukum yang kuat dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fokus penggunaan Dana Desa 2026 harus selaras dengan kebutuhan riil warga Sungai Nyamuk, terutama pada peningkatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. “Pembangunan tidak boleh asal jalan, tetapi harus berangkat dari data dan kebutuhan lapangan,” tambahnya.
Sejumlah perangkat desa turut menyampaikan pandangan dan masukan terkait teknis pelaksanaan serta potensi tantangan di lapangan. Diskusi berlangsung dinamis dengan penekanan pada sinergi antarbidang agar pelaksanaan program tidak tumpang tindih. “Koordinasi internal menjadi kunci agar pelaksanaan Dana Desa berjalan efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Menutup rapat, Kepala Desa Sungai Nyamuk menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. “Dengan perencanaan yang matang, kami optimistis pembangunan Desa Sungai Nyamuk pada 2026 dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
*Versi podding.




