Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Nunukan Berhasil Tekan Developer Penuhi Kewajiban di Perumahan KPR Kampung Jawa

28 November 2025, 17:40 WIB

NUNUKAN — Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan PT Sido Bangun Raya selaku pengembang, PLN, ATR/BPN, PDAM, serta perwakilan warga Perumahan KPR Kampung Jawa. RDP yang berlangsung terbuka dan kondusif tersebut menghasilkan sejumlah komitmen penting terkait pemenuhan layanan dasar dan legalitas rumah warga.”Jumat(28/11).

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan warga terkait ketersediaan air bersih, kelistrikan, akses jalan lingkungan, hingga keterlambatan penerbitan sertifikat rumah. Setelah melalui dialog panjang, tegas, dan terarah, pihak pengembang akhirnya menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban dan menindaklanjuti empat tuntutan utama warga.

Empat komitmen tersebut meliputi:

Penyediaan air bersih melalui kerja sama resmi dengan PDAM, guna mengakhiri masalah kekosongan suplai air yang dikeluhkan warga selama bertahun-tahun.

Penanganan kelistrikan bersama PLN agar kualitas jaringan lebih stabil dan sambungan listrik warga memenuhi standar keamanan.

Perbaikan akses jalan lingkungan yang selama ini menjadi sorotan dan dikeluhkan para penghuni.

Penyelesaian sertifikat rumah, mulai dari penegasan status hak hingga percepatan penerbitan bagi warga yang telah melunasi kewajiban pembayaran.

 

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menegaskan bahwa kewajiban pengembang tidak otomatis gugur hanya karena rumah yang dipasarkan merupakan program bersubsidi. Ia mengingatkan bahwa setiap pengembang tetap terikat pada spesifikasi, janji, dan ketentuan yang tertuang dalam brosur maupun perjanjian jual beli.

“Prinsip pacta sunt servanda berlaku. Janji itu mengikat dan wajib dipenuhi,” ujarnya tegas.

Andi Fajrul Syam juga memastikan bahwa Komisi II akan melakukan pengawasan lanjutan bersama instansi teknis terkait agar seluruh komitmen tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan, Kami akan memantau perkembangan. Warga harus mendapat kepastian dan tidak boleh dirugikan,” jelasnya.

Komisi II juga kembali mengingatkan pihak pengembang agar tidak mengabaikan kewajiban dasar kepada konsumen, Ini bukan sekadar janji, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi secara menyeluruh,” pungkasnya.

 

Redaksi :kabarsebatik.com

Berita Lainnya