SEBATIK — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Dapil IV, Rahman, S.K.M., M.Kes, melaksanakan rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 November 2025, dan digelar di tiga titik selama tiga hari di wilayah Kecamatan Sebatik, termasuk Aula Gedung BPU Desa Sungai Nyamuk, Aztrada 88, serta halaman warga di Sebatik Timur pada Sabtu sore, 29 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh orang tua siswa, pemuda, tenaga pendidik, hingga tokoh masyarakat yang antusias mengikuti paparan serta dialog interaktif mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah perbatasan.
Dalam penyampaiannya, Rahman menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan pedoman penting dalam memastikan layanan pendidikan yang adil, bermutu, dan merata di Provinsi Kalimantan Utara.
“Perda ini sudah disahkan sebelum saya menjabat. Tugas kami sebagai anggota DPRD Provinsi adalah melakukan sosialisasi secara rutin hampir setiap bulan. Selain sosialisasi Perda, ada juga sosialisasi Raperda, kunjungan dapil, serta reses. Salah satunya yang kita laksanakan hari ini adalah sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Rahman.
Rahman juga menjelaskan dasar hukum penting terkait alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 4.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami mengingatkan kembali bahwa APBD Provinsi Kalimantan Utara wajib mengalokasikan minimal 20 persen untuk sektor pendidikan, demikian pula APBN dan APBD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan anggaran pendidikan provinsi difokuskan pada jenjang SMA/SMK dan sederajat, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Untuk kabupaten Nunukan, SLB sudah ada di wilayah kota. Karena itu setiap rapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi, saya selalu mendorong agar satu SLB juga dibangun di Pulau Sebatik. Banyak anak berkebutuhan khusus di Sebatik yang harus bolak-balik ke Nunukan, padahal aksesnya tidak mudah. Mudah-mudahan usulan ini dapat disetujui hingga akhir periode,” ungkapnya.
Narasumber Tekankan Peran Orang Tua dalam Mendukung Pendidikan Anak
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Zulkifli, S.I.Kom selaku narasumber. Ia menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban memberikan informasi terkait perkembangan pendidikan anak apabila diminta oleh pihak sekolah. Hal ini penting untuk mendukung proses pembelajaran yang optimal.
Zulkifli menjelaskan bahwa Pasal 29 menempatkan orang tua sebagai pihak yang wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya dan ruang berekspresi sesuai usia.
Selain itu, ia mendorong orang tua untuk mendampingi anak saat jam belajar di rumah.
“Idealnya pendampingan dilakukan minimal pukul 19.30 sampai 22.00. Ini bagian dari sinergi antara sekolah dan keluarga untuk membentuk karakter, kedisiplinan, dan motivasi belajar anak,” tambahnya.
Kabarsebatik.com.




