SEBATIK UTARA – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sebatik Utara menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes MA), khususnya unit Lembaga Keuangan Desa (LKD), dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) BUMDes MA-LKD yang digelar pada Senin, 5 Januari 2025.
Kegiatan yang dihadiri Kasi PMD, Kepala DesaSeberang,Lapri,Sungai Pancang, pengurus BKAD, pengawas dan pengelola BUMDes MA, pendamping desa, serta seluruh peserta MAD tersebut disebut sebagai forum strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi desa di wilayah Sebatik Utara.
“Musyawarah Antar Desa ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi forum penting untuk memastikan BUMDes MA benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa,” ujarnya dalam sambutan pembuka
Ia menjelaskan bahwa BUMDes MA merupakan entitas ekonomi milik desa yang harus dikelola secara profesional untuk menjalankan usaha-usaha produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Lebih lanjut, Plt Camat menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Keuangan Desa (LKD) telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, yang secara tegas mengizinkan LKD sebagai unit usaha BUMDes MA, tambahnya.
“LKD bukan lembaga keuangan sembarangan. Ia hadir sebagai lembaga keuangan mikro desa yang menyediakan layanan simpan pinjam, pembiayaan usaha kecil, serta memfasilitasi transaksi keuangan masyarakat desa,” ungkapnya.
Menurutnya, BUMDes MA dan LKD tidak dapat dipisahkan, melainkan satu kesatuan sistem ekonomi desa. BUMDes MA berperan sebagai induk kelembagaan, sementara LKD menjadi unit usaha strategis yang langsung menyentuh kebutuhan ekonomi warga, lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa keuntungan LKD tidak boleh berhenti sebagai laba usaha semata, melainkan harus dikembalikan kepada desa melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
“Di situlah ukuran keberhasilan BUMDes MA yang sesungguhnya. Jika tidak berdampak pada desa dan masyarakat, maka perlu dievaluasi bersama,” tegasnya.
Plt Camat Sebatik Utara pun menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat—mulai dari Kepala Desa sebagai penyerta modal, BKAD, pengawas, hingga pengelola BUMDes MA—bekerja secara total, sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perhitungan SHU harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar laporan di atas kertas, tetapi bukti nyata kontribusi BUMDes bagi desa,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, apabila kinerja BUMDes MA dan LKD berjalan sehat dan terpercaya, maka para Kepala Desa tidak akan ragu untuk terus menganggarkan penyertaan modal melalui APBDes, karena manfaatnya benar-benar dirasakan, pungkasnya.
“Tujuan besar kita hari ini adalah membangun kepercayaan, memperkuat sistem, dan memastikan BUMDes MA menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan di Sebatik Utara,” tutupnya.
Musyawarah Antar Desa ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sebatik Utara.
*Versi kabarsebatik.com




