Pemkab Nunukan Berlakukan Jam Malam Pelajar, Satpol PP Gencarkan Sosialisasi di Pulau Sebatik

21 Januari 2026, 21:50 WIB

SEBATIK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus berupaya menekan kenakalan remaja serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang diambil yakni pemberlakuan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah hingga pukul 21.00 WITA.Rabu malam(21/01).

 

 

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas masih maraknya pelajar yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari. Pemerintah daerah menilai kondisi ini berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba, sehingga diperlukan langkah pencegahan sejak dini.

 

 

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kecamatan Sebatik Timur bersama Satpol PP Kecamatan Sebatik Utara menurunkan sejumlah personel untuk melakukan sosialisasi kebijakan jam malam pelajar. Sosialisasi dilakukan di lingkungan masyarakat serta menyasar titik-titik keramaian yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pelajar di Pulau Sebatik.

 

 

Selain kepada pelajar, sosialisasi juga diberikan kepada para pemilik kafe dan warung nongkrong yang banyak dikunjungi kalangan muda, khususnya di wilayah Kecamatan Sebatik Timur. Para pemilik usaha diimbau agar tidak melayani pelajar di atas pukul 21.00 WITA sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

 

 

Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, S.E., mengatakan bahwa pemerintah kecamatan akan bersinergi dengan Satpol PP Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Utara guna memastikan kebijakan jam malam pelajar berjalan efektif. Menurutnya, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

 

 

Lebih lanjut, Andi Joni menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan juga telah melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nunukan hingga ke tingkat desa, RT, serta seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini dilakukan agar kebijakan jam malam pelajar dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan dengan baik di lingkungan masyarakat.

 

 

Melalui kebijakan jam malam ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, khususnya di wilayah Kalimantan Utara. Pemerintah daerah juga mengajak para orang tua untuk berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya agar lebih fokus pada kegiatan belajar dan hal-hal positif di rumah.

 

*Versi kabarsebatik.com

Berita Lainnya