Pemerintah Desa Sungai Nyamuk Gelar Musyawarah Desa LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2025

4 Februari 2026, 18:55 WIB

SUNGAI NYAMUK – Pemerintah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Musdes tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa Sungai Nyamuk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT,Kepala Dusun,penyuluh pertanian, tokoh masyarakat, serta lembaga desa lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

 

 

Kepala Desa Sungai Nyamuk, Zulkifli, S.I.Kom, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban pemerintah desa sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Seluruh sumber anggaran, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun desa, wajib dilaporkan secara terbuka.

Ia menyampaikan bahwa Musdes menjadi forum penting untuk melihat dan menilai bersama pelaksanaan program desa selama tahun anggaran 2025. Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan anggaran desa.

Zulkifli juga mengajak seluruh peserta Musdes untuk aktif menyampaikan pertanyaan, saran, maupun kritik konstruktif.

 

Transparansi dan keterbukaan, kata dia, menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, Camat Sebatik Timur yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Sebatik Timur, Ahmad Soderi, S.E., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang dinilai tepat waktu dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.

 

Ia menjelaskan bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pelaksanaan Musdes pada awal Februari dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah desa terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja.

 

Musyawarah Desa LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut ditutup dengan diskusi dan tanggapan dari peserta, sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam menerima masukan masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan Desa Sungai Nyamuk ke depan.

 

*Podding.

Berita Lainnya