KABARSEBATIK.COM, SEBATIK TIMUR – Pemerintah Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (17/12/2025).
Musyawarah tersebut dibuka langsung camatSebatik Timur H. Andi Joni, SE MM, dan dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Kepala Desa Bukit Aru Indah, Syahrul Azaini, mengatakan bahwa Musdes merupakan salah satu tahapan yang harus di laksanakan untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. “Penetapan APBDes ini menjadi dasar dalam menjalankan seluruh program desa pada tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses penyusunan hingga penetapan APBDes dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat mulai dari penjaringan aspirasi dari Tingkat dusun melalui Musyawarah Dusun. “Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahrul Azaini mengungkapkan bahwa program-program yang disepakati mencakup bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa. “Semua program ini disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Bukit Aru Indah,” ungkapnya namun lebih menekankan kepada masyarakat untuk mendukung penuh Program Kopdes dan Bumdes agar PADes bisa membantu keuangan desa yang diharapkan bisa mandiri secara tuntas.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan program desa dapat berjalan optimal. “Tanpa dukungan semua pihak, pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
Musyawarah Desa tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. “Kami berharap APBDes yang telah disepakati bersama ini benar-benar membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Versi kabarsebatik.com
Podding




