Sebatik Timur – Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Sebatik Timur Tahun 2026, Rabu (28/1/2026), bertempat di Aula Kantor Camat Sebatik Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2027, sebagai wadah penjaringan aspirasi masyarakat guna menentukan arah dan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan Sebatik Timur.
Musrenbang tersebut dihadiri Camat Sebatik Timur beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, anggota DPRD Kabupaten Nunukan Daerah Pemilihan Sebatik, Danramil Sebatik, unsur Forkopimcam, para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur TNI–Polri.

Perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Sidik Agus Setiyono, S.Pt., M.A.P, selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, menekankan pentingnya kesesuaian usulan dengan mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Musrenbang ini. Khususnya dari Bappeda, kami mengawal agar seluruh usulan yang disampaikan wajib masuk melalui aplikasi SIPD. Usulan tersebut harus terekam di sistem sebelum dilakukan pengawalan proses perencanaan, penganggaran hingga monitoring,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tema RKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2027 harus menjadi acuan utama dalam penentuan prioritas kegiatan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita sudah memiliki tema RKPD Tahun 2027. Mohon dukungan semua pihak, karena prioritas kegiatan dan penganggaran harus mengacu pada tema tersebut serta kemampuan daerah,” tambahnya.
Menurut Sidik, wilayah perbatasan seperti Sebatik Timur memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam pemerataan infrastruktur, mengingat kondisi geografis Kabupaten Nunukan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan wilayah yang tersebar.

“Kabupaten Nunukan memiliki karakter wilayah kepulauan, sehingga tantangan pemerataan infrastruktur cukup besar. Hal ini juga berlaku di wilayah Sebatik Timur,” ujarnya.
Ia berharap usulan yang disampaikan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan tema RKPD Tahun 2027, serta mendukung visi dan misi Bupati Nunukan dalam RPJMD melalui 17 arah perubahan kabupaten.
Sementara itu, Camat Sebatik Timur H. Andi Joni, S.E., M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan berjenjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Musrenbang ini berlandaskan UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Kami berharap tim dari Kabupaten Nunukan dapat memberikan arahan dan pencerahan, dengan partisipasi aktif seluruh peserta,” ujarnya.
Musrenbang RKPD Kecamatan Sebatik Timur Tahun 2026 ini menampung usulan prioritas dari empat desa di wilayah Sebatik Timur untuk rencana pembangunan Tahun 2027. Fokus usulan meliputi pemerataan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan berwawasan lingkungan, peningkatan tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial dan budaya, serta pengembangan potensi generasi muda.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Musrenbang RKPD Kecamatan Sebatik Timur secara resmi saya buka, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Camat Sebatik Timur.
*Versi kabarsebatik.com




