Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Sebatik Disorot, DPRD Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi

5 April 2026, 06:00 WIB

SEBATIK UTARA— Permasalahan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan setelah warga di wilayah Sebatik mengeluhkan distribusi air bersih yang tidak lancar dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan, terutama karena pelanggan tetap menerima tagihan bulanan meski layanan tidak optimal.Minggu(05/04).

 

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono,SH menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibebani pembayaran apabila air tidak mengalir. Ia menilai harus ada keseimbangan antara kewajiban membayar dan hak menerima layanan yang layak. “Jika distribusi macet, maka pelanggan berhak mendapatkan keringanan bahkan pembebasan tagihan. Ini soal keadilan pelayanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti tanggung jawab PDAM Cabang Sebatik untuk segera mengambil langkah konkret saat terjadi gangguan. Selain melakukan perbaikan teknis, PDAM diminta proaktif menyalurkan bantuan air bersih langsung ke rumah warga terdampak sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan.

 

Dalam situasi gangguan distribusi, PDAM wajib:

Melakukan perbaikan secepat mungkin

Menyampaikan informasi secara terbuka kepada pelanggan

Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat

Memberikan kompensasi atas kerugian pelanggan

Menyalurkan air bersih alternatif ke wilayah terdampak

Sebagai penyedia jasa, PDAM terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan sesuai standar. DPRD melalui Komisi I pun menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

Sejumlah warga berharap ada perbaikan nyata dalam waktu dekat, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Transparansi, kecepatan respons, serta keadilan dalam penagihan menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap PDAM Cabang Sebatik.

 

versi kabarsebatik.com

Berita Lainnya