NUNUKAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, kembali menegaskan sekaligus menagih komitmen pemerintah daerah terkait program “17 Arah Perubahan”, khususnya poin 14 yang menekankan stabilisasi harga rumput laut melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda).”Jumat(13/02).
Ia menyebut, komoditas rumput laut merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Nunukan dan harus mendapat perlindungan regulasi yang jelas. Menurutnya, ketika harga rumput laut stabil, maka secara bertahap masyarakat dapat keluar dari angka kemiskinan karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
“Dalam 17 Arah Perubahan sudah jelas disebutkan stabilisasi harga rumput laut melalui Perda. Ini harus direalisasikan, bukan hanya menjadi janji dalam perencanaan,” ujarnya.
Andi Fajrul Syam juga mengingatkan bahwa Kabupaten Nunukan merupakan penghasil rumput laut terbesar ketiga di Indonesia. Hal itu terlihat dari capaian produksi pada triwulan pertama (Q1) yang mencapai sekitar 216.847 ton dengan estimasi nilai ekonomi kurang lebih Rp215 miliar.
“Ini angka yang sangat besar. Artinya sektor ini benar-benar menjadi penopang ekonomi masyarakat. Maka pemerintah daerah harus serius menghadirkan regulasi yang melindungi petani,” tegasnya.
Namun di balik tingginya produksi tersebut, ia menilai ada persoalan besar yang harus segera direspons pemerintah daerah, yakni krisis ruang laut atau race for space. Berdasarkan data yang ia paparkan, pada tahun 2022 luas lahan budidaya rumput laut tercatat sekitar 17.857 hektare, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 29.578 hektare.
Dalam kurun waktu tiga tahun, terjadi lonjakan ekspansi lahan sekitar 65 persen. Ia menilai pertumbuhan yang tidak terkendali ini memicu konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang laut.
Konflik tersebut terjadi antara pembudidaya dengan pembudidaya, antara pembudidaya dengan nelayan tangkap, hingga antara pembudidaya dan pengguna alur pelayaran seperti speedboat dan kapal ferry. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta keselamatan transportasi laut.
Karena itu, ia secara tegas meminta pemerintah daerah untuk peka melihat persoalan yang berkembang di ruang laut. Menurutnya, tingginya nilai produksi harus dibarengi dengan penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan.
Ia pun mendesak agar pemerintah daerah segera mengajukan permintaan revisi zonasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Langkah tersebut dinilai penting agar penataan budidaya rumput laut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dan tetap menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
“Kalau kita ingin sektor ini terus tumbuh dan benar-benar mengangkat kesejahteraan masyarakat, maka stabilisasi harga melalui Perda dan penataan ruang laut harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
*Versi kabarsebatik.com/Afs




