NUNUKAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menyoroti belum dicairkannya hak perangkat desa di sejumlah wilayah hingga memasuki Februari 2026. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi serta lambannya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nunukan.Rabu(04/02).
Andi Fajrul Syam menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tersebut tidak boleh terus berulang, mengingat perangkat desa menggantungkan penghidupan mereka dari hak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.
“Kami menerima informasi bahwa sampai sekarang hak perangkat desa belum juga dicairkan. Ini persoalan serius karena menyangkut hak orang banyak, bukan sekadar urusan administrasi,” tegas Andi Fajrul Syam.
Dalam klarifikasinya kepada Komisi II DPRD Nunukan, Kepala Dinas PMD menyebutkan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena desa masih menyelesaikan berkas APBDes tahun berjalan serta laporan pertanggungjawaban ADD tahun sebelumnya. Padahal, laporan realisasi anggaran tahun lalu merupakan syarat mutlak untuk membuka proses pencairan tahap berikutnya.
Selain itu, setelah berkas desa dinyatakan lengkap, kecamatan masih harus melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi pencairan. Rantai prosedur ini dinilai memakan waktu cukup panjang dan berpotensi terus menunda hak perangkat desa jika tidak diawasi secara ketat.
“Kalau administrasi belum tuntas, pencairan memang tidak bisa dilakukan. Tapi persoalannya, sampai kapan perangkat desa harus menunggu?” ujar Andi Fajrul mempertanyakan.
Dinas PMD menyampaikan bahwa jika seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi dalam waktu dekat, maka pencairan paling cepat bisa dilakukan pada pertengahan bulan ini, sementara batas akhir diperkirakan hingga akhir Februari.
Meski demikian, Komisi II DPRD Nunukan meminta agar tidak ada lagi pembiaran terhadap desa-desa yang lamban menyelesaikan administrasi, serta mendorong Dinas PMD dan kecamatan untuk lebih aktif melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Hak perangkat desa jangan terus dijadikan korban keterlambatan administrasi. Ini harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak,” pungkas Andi Fajrul Syam.
Wartawan melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa ia mengatakan bahwa memang benar kami lambat dikarna kan pagu ADD TA 2026 belum ada ,jika ada kami melakukan perubahan dari anggaran sebelum nya ke anggaran TA 2026 begitu juga DD.
*Versi kabarsebatik.com




