Kabarsebatik.com — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Camat Nunukan Selatan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat setempat. Turut hadir dalam acara itu Fitriani, S.Sos. dari Bapenda Nunukan, Tasran selaku Sekretaris Camat Nunukan Selatan, Gafindo Firdaus Batistuta, S.H. (Penelaah dan Penuntutan Wajib Pajak), perwakilan Bhabinsa, serta beberapa tokoh masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, terutama terkait mekanisme baru dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Fajrul Syam menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bapenda yang terus aktif memberikan sosialisasi di lapangan.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami aturan baru tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan sosialisasi yang baik, penerapan perda ini diharapkan berjalan efektif dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Acara berjalan lancar dan penuh antusiasme. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat semakin kuat dalam mendukung kebijakan fiskal daerah yang berkeadilan dan transparan.
Editan kabarsebatik.com




