NUNUKAN — Ketua Komisi II DPRD, Andi Fajrul Syam, menyoroti keras praktik penagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Nunukan, meski distribusi air bersih ke masyarakat dilaporkan tidak berjalan.Rabu(08/4).
Ia menegaskan bahwa jabatan Direktur PDAM merupakan jabatan publik, bukan jabatan pribadi. Hal ini karena PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya berasal dari pemerintah daerah—yang sejatinya bersumber dari uang rakyat—dan bertujuan utama untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Oleh karena itu, ketika masyarakat sudah membayar tagihan, maka pelayanan wajib diberikan secara layak. Ia menilai kondisi air tidak mengalir tetapi tagihan tetap muncul tidak bisa dianggap sebagai hal yang wajar.
“Ini tidak boleh dianggap biasa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak boleh dirugikan atas layanan yang tidak diberikan. Ini juga merupakan amanat konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Fajrul Syam meminta pihak PDAM di Nunukan untuk terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan apakah ada kebijakan pengurangan tagihan, pembebasan sementara pembayaran, atau bentuk kompensasi lain bagi pelanggan yang terdampak.
“Kalau tidak ada penjelasan, masyarakat akan terus bertanya: ada apa ini, mengapa bisa terjadi. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan BUMD secara profesional dengan mengedepankan prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap keluhan masyarakat. Pemerintah daerah pun diminta aktif melakukan pengawasan agar pelayanan air bersih benar-benar dirasakan masyarakat secara adil dan merata.
versi kabarsebatik.com




