SEBATIK – Pemerintah di wilayah Sebatik kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Hal ini menyusul masih ditemukannya mobil pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang melintas tanpa menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan di jalan umum.’Sabtu(28/02).
Kepala UPT LLA Sebatik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sebatik Utara, Zainal Abidinsyah, SE, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan resmi kepada para pengusaha maupun pengemudi angkutan sawit agar mematuhi ketentuan pengamanan muatan.
Imbauan tersebut, kata Zainal, telah disampaikan melalui surat resmi kepada pemerintah kecamatan dan desa, serta turut disosialisasikan melalui masjid-masjid sebagai bagian dari pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Namun demikian, kami masih menemukan kendaraan pengangkut sawit yang tidak menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan. Kondisi ini sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, karena tandan sawit yang terjatuh dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, merusak fungsi jalan, serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengamanan muatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 169 ayat (1) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan dan pengamanan muatan.
Selanjutnya dalam Pasal 307 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menurut Zainal, ketentuan tersebut bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami kembali mengingatkan dan mengimbau secara tegas kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan sawit agar segera mematuhi aturan dengan menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila imbauan tersebut terus diabaikan, UPT LLA Sebatik bersama instansi terkait akan melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zainal berharap adanya kesadaran kolektif dan kerja sama seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha angkutan sawit, agar kejadian muatan berhamburan di jalan tidak kembali terulang. Dengan demikian, kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Pulau Sebatik dapat terwujud secara berkelanjutan.
*Z/ks




