Nunukan — Keluhan serius terkait layanan persampahan dari Kampung Tengah hingga Lancang mencuat saat kegiatan reses yang dipimpin Andi Fajrul Syam, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan. Warga menyampaikan tidak tersedianya bak sampah, tidak adanya titik pembuangan resmi, serta belum adanya rute pengangkutan yang jelas.”Minggu(15/02).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menilai kondisi itu sangat memprihatinkan karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan. Keberadaan fasilitas pembuangan dinilai tidak diiringi dengan sistem pelayanan yang memadai bagi warga sekitar, ujarnya.
Andi Fajrul Syam menegaskan persoalan sampah bukan masalah kecil, melainkan potensi bom lingkungan apabila terus dibiarkan tanpa penanganan serius. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan dasar oleh pemerintah daerah, jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kegiatan reses, menurutnya, merupakan bagian dari pengawasan sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengangkutan sampah karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait. Namun DPRD berkewajiban mengawasi dan mendesak agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya, tambahnya.
Melalui aspirasi yang diterima saat reses, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyediakan titik bak sampah permanen dari Kampung Tengah hingga Lancang serta menetapkan rute resmi pengangkutan dengan jadwal yang jelas dan terukur.
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja dinas teknis juga dinilai perlu dilakukan, terutama apabila wilayah yang berada di sekitar TPA justru belum mendapatkan pelayanan optimal. DPRD menilai pelayanan dasar tidak boleh diabaikan karena merupakan hak masyarakat.
Andi Fajrul Syam menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa menyampaikan aspirasi rakyat, membuka kelemahan sistem, dan mendorong perbaikan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif, pungkasnya.
*Podding.




