SRBATIK – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit terjadi di wilayah Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang warga ke pihak kepolisian pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, saat pelapor menghubungi pembeli sawit, Hj. Bungatang. Pihak pembeli kemudian mengirim pekerja ke kebun untuk melakukan pengangkutan buah kelapa sawit milik pelapor.
Pelapor yang mengikuti proses tersebut melihat langsung pemuatan sawit ke dalam dump truk. Namun, saat melintas di Jalan Polewali, RT 10, Desa Tanjung Karang, kendaraan tersebut berhenti di bawah pohon mangga. Di lokasi itu, pekerja diduga memindahkan sebagian buah sawit ke sebuah mobil pick up berwarna hitam.
Selanjutnya, dump truk dan mobil pick up bergerak menuju arah Desa Sungai Pancang. Kecurigaan pelapor semakin kuat hingga akhirnya, di Jalan Jenderal Sudirman RT 01, kendaraan tersebut diberhentikan oleh Abdul Nawir, yang merupakan anak dari Hj. Bungatang, setelah mengetahui adanya dugaan pemindahan buah sawit tersebut.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.635.000. Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DD 8843 MM serta sekitar 850 kilogram buah kelapa sawit.
Kapolsek Sebatik Timur, AKP Jounanda WK, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa kendaraan dan buah kelapa sawit saat ini sudah kami amankan di Polsek Sebatik Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap transaksi hasil perkebunan serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lapangan.
*versi Kabarsebatik.com




