Nunukan – Usai menggelar rapat, rombongan DPRD yang dipimpin Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, SH melanjutkan agenda dengan melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Pengadilan Agama Nunukan yang dipimpin langsung oleh Ketua, Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum.. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi dan legalitas pernikahan.Senin(13/04).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah permasalahan utama yang dihadapi masyarakat, di antaranya masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah akibat pernikahan siri, praktik pernikahan lebih dari satu kali tanpa melalui proses perceraian yang sah, serta rendahnya pemahaman tentang pentingnya legalitas pernikahan demi kepastian hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan.
Ketua Komisi II DPRD, Andi Fajrul Syam, SH menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan hukum dalam status perkawinannya. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pernikahan siri dan persoalan administrasi lainnya. Ini harus segera dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Nunukan Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum. menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, termasuk melalui sidang isbat nikah bagi pasangan yang menikah secara siri serta proses perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami siap memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” jelasnya.
Selain itu, Pengadilan Agama bersama DPRD akan melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan pernikahan, prosedur perceraian, serta mekanisme isbat nikah. “Edukasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam hukum perkawinan,” ungkapnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong solusi konkret agar seluruh masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinannya. “Dengan sinergi ini, kami optimistis kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat,” tambahnya.
“Ini adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
*versi kabarsebatik.com




