AaNUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (24/02) guna menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan psikologis dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan perlindungan hak serta profesionalisme ASN tetap terjaga.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, dan dihadiri perwakilan BKPSDM Kabupaten Nunukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Polres Nunukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), unsur intelijen pengamanan tertutup, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan. Turut hadir pimpinan DPRD yang di Wakil kan oleh wakil Ketua II, serta sejumlah ketua komisi dan anggota DPRD lainnya.
RDP membahas persoalan antara seorang guru agama di SD Negeri 001 Sebatik Tengah, Siti Halimah, S.Pd.I, dengan kepala sekolah setempat, Hajah Sensushina, S.Pd. Persoalan disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai menimbulkan dampak psikologis maupun administratif terhadap pihak yang bersangkutan.
Dalam keterangannya, Dr. Andi Mulyono,S.H,MH menegaskan bahwa DPRD bertindak sebagai penengah, bukan sebagai lembaga peradilan. Namun demikian, Komisi I merekomendasikan agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa memihak salah satu pihak. Ia juga menekankan perlunya evaluasi manajerial dan kepemimpinan di lingkungan sekolah serta pengawasan menyeluruh terhadap jajaran pendidikan di daerah.
“Kami meminta Bupati Nunukan melakukan evaluasi kinerja kepala dinas, kepala UPTD, kepala sekolah, serta seluruh guru ASN maupun PPPK. Jika perlu, dilakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi,” tegasnya.
Selain evaluasi, DPRD juga menyoroti pentingnya pemulihan hak dan tugas pokok fungsi (tupoksi) guru yang diduga dirugikan, termasuk hak sertifikasi yang disebut mencapai lebih dari Rp40 juta. Komisi I meminta agar Dinas Pendidikan sebagai leading sector segera memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi secara proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam RDP tersebut, kepala sekolah yang menjadi pihak terlapor tidak hadir dan hanya menyampaikan surat pemberitahuan berhalangan karena sakit dengan disertai dengan tawaran-tawaran atau permintaan permintaan yang ditujukan kepada pihak ibu guru Siti Halimah, DPRD mencatat hal itu sebagai bagian dari proses yang tetap harus diklarifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, aspek hukum perkara ini juga disebut telah masuk tahap penyelidikan di kepolisian. DPRD berharap proses hukum berjalan serius dan transparan, mengingat persoalan ini diduga mencakup aspek pidana, administrasi, hingga kemungkinan perdata.
Menutup pernyataannya, Dr. Andi Mulyono mengajak kedua belah pihak untuk membuka ruang mediasi dan saling memaafkan, terlebih dalam momentum bulan suci Ramadan. “Kami berharap ada titik temu, penyelesaian secara baik-baik, serta pemulihan hak-hak yang dirugikan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan berdampak pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Hasil RDP selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPRD untuk ditelaah dan ditandatangani sebagai rekomendasi resmi lembaga, sebelum disampaikan kepada Bupati Nunukan, instansi terkait, serta pihak kepolisian guna tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
*Versi kabarsebatik.com




