SEBATIK TENGAH – Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, resmi menghentikan sementara layanan pengambilan sampah di sepanjang jalan desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 400/001/PEM-DAK/I/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Desa Aji Kuning, Muhammad Arnil.”Sabtu(04/26).
Penghentian sementara layanan kebersihan ini dilakukan sebagai dampak dari pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Aji Kuning Tahun Anggaran 2026. Pemangkasan tersebut berpengaruh signifikan terhadap sejumlah program dan pelayanan desa, khususnya di sektor kebersihan lingkungan.
Dalam pengumuman resmi tersebut dijelaskan bahwa layanan pengambilan sampah dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu kepastian serta penyesuaian anggaran desa ke depan.
Pemerintah Desa Aji Kuning juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang tersedia. Selain itu, warga diminta menggunakan alternatif lain seperti mengubur atau membakar sampah dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Asdar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi keuangan desa dan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan, pada Desember 2025 lalu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima mengalami penurunan akibat kondisi keuangan daerah serta dana transfer umum yang belum tersalurkan secara optimal.
“APBDes Aji Kuning Tahun 2026 yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp900 juta harus disesuaikan. Dana Desa yang diterima hanya sebesar Rp373.456.000, sehingga pemerintah desa terpaksa melakukan penyesuaian dan penentuan skala prioritas anggaran,” jelas Asdar.
“Ia menambahkan, pemangkasan anggaran tersebut berdampak pada berbagai sektor, mulai dari honor petugas kebersihan, biaya operasional armada sampah, honor aparatur desa, hingga sejumlah kegiatan pembangunan fisik.
“Kebijakan ini diambil karena postur anggaran desa saat ini turun drastis. Dampaknya bukan hanya dirasakan petugas kebersihan, tetapi juga seluruh lembaga desa yang dibiayai oleh desa, seperti kader posyandu, petugas perpustakaan desa, dan lainnya. Kemungkinan besar honor mereka juga akan mengalami penurunan,” ungkap Asdar.
Meski demikian, Asdar menegaskan masih terdapat peluang adanya tambahan anggaran melalui pagu Dana Desa KDMP yang akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Menteri Keuangan. Pemerintah desa berharap kebijakan tersebut dapat membantu menormalkan kembali pelayanan dasar di Desa Aji Kuning.
*Versi kabarsebatik.com




