Sertifikat Hak Milik Warga Desa Bukit Aru Indah Dilaporkan hilang

2 Februari 2026, 09:59 WIB

Nunukan – Sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, dilaporkan hilang. Informasi kehilangan tersebut disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pemberitahuan dan antisipasi penyalahgunaan dokumen penting.

 

Sertifikat yang hilang merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16085403.1.00169 atas nama Firdaus.

 

Adapun objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut berlokasi di Desa Bukit Aru Indah  Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

 

Pemilik hak berharap, apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak terkait atau langsung kepada pemilik.

 

Pemberitahuan ini juga dimaksudkan sebagai langkah kehati-hatian agar sertifikat yang hilang tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya, pemilik sertifikat akan menempuh prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengurusan sertifikat pengganti.

 

Dengan adanya rilis ini, masyarakat diharapkan dapat ikut membantu menyebarluaskan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dokumen pertanahan yang bersifat penting dan bernilai hukum.

Berita Lainnya