7 Anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik Gelar Reses II Tahun Sidang 2025–2026

15 Februari 2026, 22:27 WIB

SEBATIK – Sebanyak 7 anggota DPRD Kabupaten Nunukan kembali ke daerah pemilihan (dapil) Sebatik masing-masing dalam rangka Masa Reses II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung pada 15 hingga 20 Februari 2025.

Pelaksanaan masa reses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mengatur masa sidang serta masa reses dalam setiap periode persidangan. Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.Minggu(15/02).

Dalam mekanisme kerja legislatif, reses merupakan bagian konstitusional yang melekat pada fungsi perwakilan rakyat. Anggota dewan tidak hanya bekerja di ruang sidang, tetapi juga turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi publik.

Melalui kegiatan reses, para wakil rakyat menjaring berbagai usulan dan keluhan warga, mulai dari persoalan infrastruktur jalan dan jembatan, layanan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses nantinya akan dirangkum dalam laporan tertulis dan dibahas dalam rapat dewan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Kegiatan reses ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan wakilnya di lembaga legislatif, sekaligus memberikan gambaran faktual kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan.

* Taufik/KS

Berita Lainnya