Sebatik Timur-Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, SE., MM, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melaksanakan pemusnahan sembako kadaluwarsa hasil sitaan dari razia yang dilaksanakan pada 11 Desember 2024. Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Nomor 308/300/Satpol.PP/2/XII/2024 tertanggal 03 Desember 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor Desa Sungai Nyamuk dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimcam Sebatik Timur serta masyarakat setempat. Barang yang dimusnahkan meliputi minyak goreng, tepung, susu kaleng, mi instan, dan produk sembako lainnya yang telah melewati masa kedaluwarsa.17/24
Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, SE., MM, menyampaikan bahwa total nilai barang yang disita dalam razia kali ini mencapai Rp. 6.118.000. Menurutnya, kesadaran masyarakat dan para pedagang di Sebatik Timur sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. “Jika kita lihat dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah barang yang disita cukup banyak. Tahun ini jauh berkurang, artinya kesadaran masyarakat dan pedagang untuk tidak menjual barang kadaluwarsa sudah semakin baik,” ujar H. Andi Joni.
Razia ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menjadi dasar hukum dalam penarikan barang-barang kadaluwarsa dari pasaran.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sebatik Timur, Saleh, M.A.P, yang didampingi Kasi Trantibum, Hj. Fatmawati, menambahkan bahwa razia tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk tidak layak. “Kesadaran para pedagang sudah bagus dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih barang saat berbelanja di toko-toko,” ungkap Saleh.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah peredaran barang kadaluwarsa di wilayah Sebatik Timur serta memastikan masyarakat mendapatkan barang yang aman dan layak konsumsi. Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin agar praktik serupa tidak terulang kembali.
*Sakti




