SEBATIK – Pemerintah Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Balansiku, Senin (25/8/2025).
Musdes yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri sekitar 50 peserta, meliputi Kepala Desa Balansiku Armansyah, perwakilan Camat Sebatik, Ketua dan anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa (LPM, Karang Taruna, PKK), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perangkat desa, serta perwakilan warga dari dusun dan RT.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Armansyah menegaskan pentingnya perubahan APBDes 2025 yang dilakukan berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer, refocusing kegiatan, serta perubahan prioritas pembangunan desa.
“Perubahan APBDes ini menjadi langkah penting agar program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat dapat lebih tepat sasaran,” ujar Armansyah.
Adapun tujuan utama perubahan APBDes 2025 di antaranya:
1. Menyesuaikan anggaran desa dengan kebijakan nasional, khususnya program wajib ketahanan pangan
2. Mengalokasikan Dana Desa minimal 20% untuk ketahanan pangan.
3. Mendukung peningkatan ketahanan pangan melalui pengembangan usaha peternakan ayam petelur yang dikelola BUMDes Maju Sejahtera.
4. Mendorong kemandirian ekonomi desa serta peningkatan PADes lewat unit usaha produktif.
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pangan berkelanjutan, penyerapan tenaga kerja, serta pembagian hasil usaha.
Sekretaris Desa kemudian memaparkan rincian rancangan perubahan APBDes yang mencakup penyesuaian Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya. Dari sisi belanja, terdapat penyesuaian pada bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Usai pemaparan, peserta Musdes memberikan sejumlah masukan dan tanggapan. Setelah melalui pembahasan, Musdes secara mufakat menetapkan perubahan APBDes 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan serta ditandatangani oleh Kepala Desa Armansyah, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat.
Musyawarah ditutup pukul 11.00 WITA oleh Ketua BPD Desa Balansiku dengan harapan agar penetapan perubahan APBDes 2025 mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Penetapan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Balansiku untuk terus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
*Editan: kabarsebatik.com




