Kalimantan Utara – Ketua KNPI Kalimantan Utara, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP, menegaskan bahwa investasi di Kalimantan Utara, khususnya di sektor pertambangan emas, dapat menjadi pendorong pembangunan daerah selama memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian lingkungan.Selasa(30/06).
Menurut Andi, investasi yang berkualitas bukan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mampu berjalan berdampingan dengan masyarakat adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. “Investasi yang baik adalah investasi yang berjalan bersama masyarakat adat, melindungi hutan dan sungai, memberikan manfaat ekonomi yang adil, serta menghormati hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan investasi dapat memberikan dampak positif bagi daerah apabila dikelola dengan baik. Dampak tersebut di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan baru, memperkuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar investasi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa setiap investor wajib menghormati hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat adat harus dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan investasi agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa investasi yang berkelanjutan harus mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara transparan, taat terhadap peraturan, serta mampu menjaga kelestarian hutan, sungai, dan ekosistem agar tetap terpelihara bagi generasi mendatang.
Menurut Andi, investasi yang bertanggung jawab juga harus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sekitar. Kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, pemberdayaan masyarakat lokal, serta tumbuhnya usaha mikro dan kecil di sekitar kawasan investasi merupakan bagian dari manfaat yang harus diwujudkan oleh setiap pelaku usaha, jelasnya.
Andi juga menilai, ke depan pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat melalui penetapan wilayah masyarakat adat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Perlunya juga ke depan ditetapkan wilayah masyarakat adat oleh pemerintah dalam bentuk Perda. Dengan begitu, hak masyarakat adat memiliki kepastian hukum dan investasi dapat berjalan lebih tertib, adil, serta meminimalkan potensi konflik di lapangan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah, masyarakat adat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun sinergi dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Utara. “Investasi boleh masuk, tetapi harus membawa manfaat nyata, menghormati hak masyarakat adat, menjaga alam dan budaya, serta berjalan bersama masyarakat demi masa depan Kalimantan Utara yang lebih sejahtera,” pungkasnya.(adv).




