SEBATIK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama DPRD Nunukan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penentuan kriteria penerima bantuan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan perbedaan dalam pendataan di tingkat desa maupun RT.
Kegiatan pembahasan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh peserta. Setelah itu, pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan yang berkaitan dengan akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan hukum, termasuk mekanisme pengajuan dan verifikasi calon penerima.
permintaan masyrakat dalam kegiatan sosper”Tentang biaya keluhan perkara termasuk transportasi,konsumsi sekira nya di biayai oleh Pemerintah Daerah
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dapil Sebatik, Dr. Andi Mulyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kategori masyarakat miskin perlu dirumuskan secara jelas dalam regulasi. Menurutnya, kondisi seseorang tidak bisa hanya dilihat dari rumah yang ditempati atau penampilan sehari-hari, tetapi juga harus memperhatikan aset dan kemampuan ekonominya. “Kita perlu menentukan kriteria yang jelas supaya masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum tidak terlewat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan kriteria menjadi penting karena kondisi ekonomi masyarakat sangat beragam. Ada warga yang tinggal di rumah sederhana atau menyewa rumah, namun masih memiliki aset tertentu. Karena itu, diperlukan indikator yang seragam agar pemerintah desa maupun RT memiliki dasar yang sama dalam menentukan masyarakat yang masuk kategori miskin. “Pendataan harus memiliki ukuran yang sama, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ungkapnya.
Selain persoalan kriteria, mekanisme pengajuan bantuan hukum juga diharapkan tidak menyulitkan masyarakat. Bagi warga yang kesulitan membuat permohonan secara tertulis, nantinya dapat dipertimbangkan mekanisme alternatif, termasuk penyampaian melalui video. Meski demikian, identitas pemohon tetap harus diverifikasi melalui KTP atau keterangan dari pemerintah desa maupun RT bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Andi menambahkan, kebutuhan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin bukan sekadar persoalan administrasi. Banyak masyarakat yang ketika berhadapan dengan persoalan hukum tidak memahami hak-haknya dan akhirnya menjalani proses hukum tanpa pendampingan. Salah satu gambaran yang menjadi perhatian adalah kasus seorang nenek yang dituduh mengambil kayu bakar. “Kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetap membutuhkan pendampingan agar hak-haknya terlindungi dalam proses hukum,” tambahnya.
Ketua RT Didorong Berkolaborasi dengan LBH
Dalam pembahasan tersebut, Andi juga mendorong agar setiap Ketua RT dapat berkolaborasi secara langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah, sehingga pendampingan terhadap masyarakat dapat dilakukan sejak awal ketika muncul persoalan hukum.
Kabupaten Nunukan sendiri sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Namun, Ranperda yang kini dipersiapkan diharapkan lebih memberikan perhatian terhadap masyarakat miskin sebagai kelompok yang membutuhkan akses bantuan hukum secara mudah dan berkeadilan.
Pemerintah dan DPRD Nunukan berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat dirasakan masyarakat. “Harapannya,
bantuan hukum ini nantinya mudah diakses, tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” pungkasnya.(adv).




