Sembilan Paket Diduga Sabu Diungkap di Sebatik Barat, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

25 Agustus 2026, 13:02 WIB

SEBATIK  — Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Pengungkapan bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Personel Polsek Sebatik Barat memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.

                             barang bukti

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan. Personel Polsek Sebatik Barat bersama Sat Narkoba Polres Nunukan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial TU (30) di sebuah rumah/kosan di Jalan Tembaring RT 010, Desa Persiapan Tembaring. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

 

Barang tersebut disebut ditemukan di sebuah tempat di samping rumah/kosan yang ditempati terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku.

 

Dari keterangan TU, barang yang diduga narkotika tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (30) yang tinggal di wilayah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

 

Berbekal informasi tersebut, personel gabungan kemudian bergerak menuju rumah/kosan D di Jalan Ahmad Yani RT 005, Desa Sungai Nyamuk. Sekitar pukul 18.19 Wita, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lima bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu di atas meja.

 

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam sebuah topi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial S (31) yang berada di lokasi. Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas tiga paket ukuran kecil dari lokasi pertama, lima paket ukuran kecil dan satu paket ukuran besar dari lokasi kedua. Polisi juga mengamankan satu buah alat isap serta satu buah topi.

 

Setelah seluruh terduga pelaku dan barang bukti diamankan, sekitar pukul 21.10 Wita personel Sat Narkoba Polres Nunukan membawa mereka menuju Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut, jaringan peredarannya, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut. Status hukum para terduga pelaku selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.(ozy)PD).

Berita Lainnya