Rahman Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

27 Juni 2026, 18:55 WIB

SEBATIK – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rahman, S.KM., M.Kes, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Sungai Nyamuk  pada Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen warga dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.

Dalam pemaparannya, Rahman menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan inisiatif DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar hukum untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

“Peraturan daerah ini kami usulkan dan sahkan bersama pemerintah provinsi sebagai upaya menjamin kesejahteraan sosial masyarakat Kalimantan Utara. Jika tidak ada regulasi, maka kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial akan dipertanyakan. Karena itu, Perda ini menjadi landasan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Rahman.

Ia menerangkan, sasaran Perda tersebut mencakup berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, serta kelompok rentan lainnya yang berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahman juga berharap pemerintah desa memiliki peran lebih aktif dalam melakukan pendataan dan mengidentifikasi warga yang berhak menerima layanan kesejahteraan sosial.

“Kami berharap pemerintah desa lebih proaktif melihat kondisi masyarakat di wilayahnya. Misalnya di Desa Sungai Nyamuk, apakah terdapat penyandang disabilitas atau kelompok masyarakat lain yang menjadi sasaran Perda ini. Pemerintah desa bersama masyarakat harus aktif mencari dan mendata mereka agar program kesejahteraan sosial dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan sosial dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Rahman berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan sosial sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil, inklusif, dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Berita Lainnya