SEBATIK TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Personel kepolisian turun langsung ke perkebunan masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus memasang spanduk dan membagikan brosur imbauan pencegahan karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026), menyasar sejumlah perkebunan dan lahan yang baru digarap masyarakat di Jalan Bhakti Husada RT 03 Desa Sungai Nyamuk dan Jalan Bhakti Husada RT 07 Desa Tanjung Harapan.
Sebelum melaksanakan patroli, Kapolsek Sebatik Timur Iptu Didik Triastoro, S.H., M.H., memimpin apel personel di Mako Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 08.20 WITA. Dalam arahannya, personel yang melaksanakan patroli diminta aktif menyosialisasikan pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Selain memberikan imbauan, personel juga diarahkan memasang spanduk serta menempelkan brosur di pondok-pondok perkebunan warga. Pemeriksaan kendaraan turut dilakukan sebelum personel bergerak melaksanakan patroli pencegahan karhutla.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipimpin Wakapolsek Sebatik Timur Ipda Misni, S.H. Personel menyambangi sejumlah perkebunan masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar. Cara tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat berdampak terhadap lingkungan serta kualitas udara,” demikian imbauan yang disampaikan kepada masyarakat.
Polsek Sebatik Timur juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga potensi terjadinya karhutla di wilayah Pulau Sebatik dapat ditekan. Upaya tersebut juga diharapkan membantu memperbaiki kondisi lingkungan dan kualitas udara akibat polusi yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. 
Para pemilik lahan yang ditemui personel Polsek Sebatik Timur menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan terima kasih atas patroli dan sosialisasi yang dilakukan kepolisian sebagai langkah pencegahan karhutla.
Kapolsek Sebatik Timur menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan preemtif dengan melaksanakan dan mengedepankan Patroli, sambang, sosialisasi serta pemberian brosur dan pemasangan himbauan larangan membakar hutan dan lagan dengan cara dibakar, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Laporan dapat disampaikan langsung kepada Polsek Sebatik Timur melalui Call Center 110 atau nomor 0813-4148-280, maupun kepada aparat setempat.
(PD)




