SEBATIK UTARA – Personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial JA yang diduga menguasai enam botol cairan liquid yang diduga mengandung etomidate. Pria tersebut dihentikan dan diperiksa saat dalam perjalanan pulang di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026) sore.
Kapolsek Sebatik Timur,IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima personel gabungan sekitar pukul 09.00 WITA mengenai seorang pria yang dicurigai membawa cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dari Tawau, Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan pria yang dimaksud. Petugas kemudian mengikuti arah perjalanannya hingga yang bersangkutan tiba di Jalan Puskesmas, Desa Seberang.
“Memang sengaja kami ikuti arahnya ke mana,” kata Iptu Didik saat menjelaskan langkah petugas dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, pria berinisial JA itu diketahui turun dari Tawau di pangkalan Lalesalo. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Puskesmas Sebatik Utara, petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekitar pukul 17.46 WITA.
Saat dimintai keterangan, JA mengaku berasal dari Tawau, Malaysia, dan hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru. Petugas selanjutnya memeriksa jok sepeda motor yang digunakannya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung etomidate. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain enam botol cairan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu helm merek Hiu warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.
JA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian di serahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Sebatik Timur juga mengonfirmasi bahwa JA merupakan inisial asli pria yang diamankan, sedangkan Hy merupakan nama panggilan atau alias yang tercantum dalam uraian awal kejadian.
Perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian pada Kamis (22/10/2026) pukul 19.00 WITA. Dalam laporan, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Meski demikian, kandungan cairan yang diamankan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
*polsek sebatik timur
*Pd




