SEBATIK — Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Nunukan menggelar kegiatan Penyuluhan, pembinaan dan Deteksi Dini terhadap pengelola dan karyawan /ti pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Sat Binmas Polres Nunukan Iptu Andi Irwan, didampingi Kanit Binmas Polsek Sebatik Timur Hartono.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan ketertiban sosial serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sebatik.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kamtibmas secara langsung kepada pemilik, pengelola maupun pekerja THM.
Iptu Andi Irwan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nunukan Nomor: Sprin/113/VIII/OPS,4.1./2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
“Semua tempat hiburan yang ada di wilayah kerja Polsek Sebatik Timur dan Sebatik Utara akan dilakukan screening dan pendataan serta diberikan pemahaman langsung di lapangan,” ujar Iptu Andi Irwan.
Menurutnya, pembinaan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara kepolisian dengan pengelola THM dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Kami bertatap muka langsung dengan owner, pekerja dan pengelola untuk memberikan imbauan-imbauan kamtibmas. Ini merupakan pembinaan teknis oleh Sat Binmas Polres Nunukan dalam rangka menyamakan persepsi dan membangun serta menciptakan kondusivitas di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan screening atau pendataan terhadap LC atau pemandu karaoke yang bekerja di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Utara.
Iptu Andi Irwan menyebut pendataan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dapat muncul di lingkungan THM.
“Tujuannya tidak lain untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat hiburan malam yang sangat potensial dengan gangguan kamtibmas,” katanya.
Ia mengajak pemilik dan pengelola THM untuk ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memperhatikan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha.
“Tujuannya menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat atau tidak memunculkan komplain dari warga sekitar tempat THM itu berada,” ujarnya.
Dalam pengecekan salah satu lokasi, Iptu Andi Irwan juga menilai pengelola telah memperhatikan aspek teknis, khususnya pengendalian suara. Lokasi tersebut berada di lantai dua dan menggunakan peredam suara sehingga aktivitas hiburan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Saya melihat ini sangat strategis, berada di lantai dua dan menggunakan peredam sehingga tidak mengeluarkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum yang ada di Jalan Ahmad Yani,” ungkapnya.
Iptu Andi Irwan menegaskan, kegiatan pembinaan dan screening tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian berdasarkan surat perintah Kapolres Nunukan.
“Dasar pelaksanaan tugas kami adalah berdasarkan surat perintah Kapolres Nunukan,” pungkasnya.(adv).




