SEBATIK– Puluhan ekor kambing ilegal asal Filipina dimusnahkan oleh pihak Karantina Hewan, setelah sebelumnya diamankan oleh Bais TNI. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Sungai Batang, Sebatik, saat kambing-kambing tersebut masih berada di atas kapal tanpa dilengkapi dokumen kesehatan hewan yang sah. Peristiwa ini terjadi pada,”23 Juli 2025.
Tindakan pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, yang mengatur tentang karantina hewan dan tindakan pemusnahan dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, atau HPHK.
Menurut Husaini, Kepala Penegakan Hukum Kantor Karantina Tarakan, jumlah kambing yang diserahkan kepada pihak karantina sebanyak 32 ekor. “Lima ekor di antaranya mati karena sakit saat berada di lokasi karantina. Sisanya, yaitu 27 ekor, kami musnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya dokumen resmi dari otoritas karantina negara asal bagi setiap hewan yang akan masuk ke Indonesia. “Jika ingin membawa hewan secara legal, maka wajib ada surat keterangan kesehatan dari karantina Filipina. Setiap negara memiliki otoritas karantina masing-masing,” tambahnya.
Namun pihak karantina telah mengklarifikasi bahwa pemilik kambing sedang tidak berada di rumah,saat datang menyampaikan namun pihak karantina telah berkoordinasi dengan RT setempat dan menyampaikan bahwa akan ada pemusnahan hewan kambing Di ajikuning hari kamis Siang Di Ajikuning”(30/7).
Kambing-kambing tersebut dipotong oleh tim karantina di samping Mess Karantina di Ajikuning, lalu dikuburkan menggunakan alat berat escavator mini. Penggalian dilakukan sedalam kurang lebih lima meter untuk mencegah dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur pengamanan wilayah, termasuk Danramil 0911-02/Sbt, Bais TNI, Danposal Sungai Pancang, Danpos Pamtas Tanjung Aru, serta Kapospol Aji Kuning.
Editan.kabarsebatik.com




