Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Aji Kuning Tetapkan Daerah Pemilihan untuk Periode Mendatang

24 Juni 2026, 20:42 WIB

Sebatik Tengah – Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, menggelar Rapat Pleno Penetapan Wilayah atau Daerah Pemilihan (Dapil) pada Rabu (24/6/2026) di Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembentukan panitia yang telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya sebagai bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD periode mendatang.

 

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Thohari, didampingi Sekretaris Desa Muh. Arnil serta Ketua BPD Desa Aji Kuning, Budirman. Turut hadir Pendamping Desa, para Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan yang mewakili berbagai elemen masyarakat Desa Aji Kuning.

 

Dalam rapat tersebut, panitia membahas dan menetapkan pembagian daerah pemilihan sebagai dasar pelaksanaan proses pengisian keanggotaan BPD. Penetapan dapil dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan jumlah pemilih di setiap wilayah agar keterwakilan masyarakat dapat terakomodasi secara proporsional, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ketua Panitia, Thohari, menjelaskan bahwa anggota BPD merupakan representasi masyarakat desa yang terdiri atas unsur keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, pembagian daerah pemilihan menjadi tahapan yang sangat penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan wilayah keterwakilan, tata cara pemilihan, serta alokasi kursi anggota BPD.

 

“Hasil rapat pleno ini akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi landasan pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan mendapat dukungan dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil rapat pleno, daerah pemilihan untuk unsur keterwakilan wilayah dibagi menjadi empat dapil. Dapil I meliputi RT 01, RT 02, dan RT 03 dengan jumlah pemilih sebanyak 695 orang. Dapil II meliputi RT 04, RT 05, dan RT 06 dengan jumlah pemilih sebanyak 828 orang. Dapil III meliputi RT 07, RT 08, RT 09, dan RT 13 dengan jumlah pemilih sebanyak 368 orang. Sementara Dapil IV meliputi RT 10, RT 11, dan RT 12 dengan jumlah pemilih sebanyak 532 orang.

 

Panitia juga menetapkan bahwa pemilihan anggota BPD dari unsur keterwakilan wilayah akan dilaksanakan melalui pemilihan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ditentukan pada masing-masing wilayah keterwakilan. Selain itu, tersedia satu kursi khusus keterwakilan perempuan yang akan diisi melalui mekanisme musyawarah perempuan desa atau pemilihan langsung yang melibatkan unsur perempuan dari seluruh wilayah Desa Aji Kuning.

 

Dengan ditetapkannya pembagian daerah pemilihan tersebut, proses pengisian keanggotaan BPD Desa Aji Kuning yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026 diharapkan dapat berjalan lancar, demokratis, serta menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang aspiratif, amanah, dan berkomitmen memperjuangkan kepentingan warga serta kemajuan pembangunan Desa Aji Kuning.(adv)Alonk.

Berita Lainnya