SEBATIK TIMUR — Musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, berlangsung tertib dan demokratis, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur masyarakat yang telah mendapatkan undangan dari panitia sebagai bagian dari proses menentukan keterwakilan warga dalam lembaga permusyawaratan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Sebatik Timur, perwakilan Kepala Desa Sungai Nyamuk yang diwakili Usman M, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta masyarakat dari masing-masing dusun.
Untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilihan, kegiatan turut mendapat pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Desa Sungai Nyamuk.
Sebanyak 63 peserta mengikuti proses pemilihan. Keterwakilan masyarakat berasal dari masing-masing dusun dengan jumlah peserta yang telah ditentukan oleh panitia.
Hasil pemilihan menetapkan lima anggota BPD terpilih, yakni Andi Jamaluddin dari Dusun Sejahtera, Muharram dan Nasrul Basri dari Dusun Mulia, Kaharuddin dari Dusun Bahagia, serta Rasmi dari Dusun Damai.
Proses pemilihan tersebut disaksikan langsung oleh para saksi dari masing-masing wilayah dusun, meliputi Dusun Bahagia, Dusun Sejahtera, Dusun Mulia, dan Dusun Damai.
Ketua panitia menjelaskan, peserta diwajibkan memberikan suara sesuai dengan calon yang berada di wilayah dusun masing-masing. Ia juga mengingatkan agar pencoblosan dilakukan pada kolom yang telah ditentukan.
“Pencoblosan harus sesuai dengan kotak satu calon. Apabila terdapat coblosan di kolom lain, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” jelas ketua panitia.
Camat Sebatik Timur yang diwakilkan selaku Plt Kasubag Sungram dan Keuangan Ahmad Soderi,SE mengikuti jalannya Pemilihan anggota BPD , mengatakan pelaksanaan pemilihan BPD Desa Sungai Nyamuk telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama dalam memenuhi asas keterwakilan masyarakat dari masing-masing dusun.
“Pemilihan BPD di Desa Sungai Nyamuk tentu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Bagaimana asas keterwakilan dari masing-masing dusun sebanyak 16 orang yang terdiri dari lima orang per RT dan ditambah satu orang dusun, ini sudah memenuhi unsur keterwakilan,” ujar Ahmad Soderi,SE
Ia berharap anggota BPD yang terpilih nantinya dapat segera menjalankan tugas setelah memperoleh penetapan dari Bupati Nunukan.
“Pesan saya, anggota BPD terpilih nantinya setelah mendapatkan penetapan dari Bupati Nunukan untuk segera bekerja menjadi mitra kepala desa. Fungsinya untuk menjaring aspirasi masyarakat, mendukung pembangunan, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” katanya.
Menurutnya, keberadaan BPD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPD juga memiliki peran dalam menyerap aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bahan dalam pembangunan desa.
“BPD merupakan mitra pemerintah desa. Selain sebagai pengawas di lapangan, tentu bagaimana juga menyerap aspirasi masyarakat kemudian diimplementasikan menjadi pembangunan-pembangunan di Desa Sungai Nyamuk,” pungkasnya.(adv).




