Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Aji Kuning 2026 Digelar, Perkuat Demokrasi dan Keterwakilan Warga

9 Juni 2026, 10:46 WIB

SEBATIK TENGAH – Pemerintah Desa Aji Kuning menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung tertib dan penuh partisipasi tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam rangka mempersiapkan proses pengisian anggota BPD periode berikutnya. Musdes ini mempertemukan unsur pemerintah desa, BPD, dan berbagai elemen masyarakat untuk membentuk panitia yang akan bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan anggota BPD secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Sebatik Tengah, perangkat desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur keterwakilan perempuan.

Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa yang aspiratif dan partisipatif.

“Musyawarah desa ini menjadi langkah awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD periode selanjutnya, mengingat masa jabatan anggota BPD Desa Aji Kuning akan berakhir pada tahun 2026. Karena itu, diperlukan panitia yang mampu menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara profesional, transparan, dan demokratis,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Camat Sebatik Tengah, Sekretaris Kecamatan Sebatik Tengah, Darmiati, S.Sos, dalam arahannya menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pengisian anggota BPD yang berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mendapat legitimasi dari warga.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sebatik Tengah, Hj. Hasna, menyampaikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan pengisian anggota BPD, termasuk pembahasan mengenai susunan panitia yang akan bertugas menjalankan seluruh tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pengisian anggota BPD.

Selain itu, musyawarah juga menetapkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pengisian BPD sebagai dasar hukum bagi panitia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Panitia yang telah dibentuk nantinya akan memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menyusun tata tertib dan jadwal tahapan pemilihan, melakukan penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD, memverifikasi persyaratan administrasi calon, serta menyelenggarakan proses pemilihan hingga penetapan calon terpilih.

Pembentukan panitia dilakukan dengan memperhatikan prinsip netralitas dan keterwakilan masyarakat. Keanggotaan panitia berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur perempuan, dengan jumlah anggota yang ditetapkan ganjil sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembentukan panitia dan penetapan SK tersebut, Pemerintah Desa Aji Kuning berharap proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan berlandaskan asas musyawarah. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan anggota BPD yang representatif, amanah, dan mampu menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai susunan panitia pengisian anggota BPD yang akan segera bekerja sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah desa berharap proses ini menjadi bagian dari penguatan demokrasi desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik demi kemajuan Desa Aji Kuning.(adv).

(Redaksi)

Berita Lainnya