Pemerintah Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027 dan DU-RKPDes Tahun 2028, Senin (14/9/2026).
Musrenbangdes menjadi forum strategis untuk menggali aspirasi masyarakat, memetakan kebutuhan pembangunan, sekaligus menyusun skala prioritas berdasarkan kondisi, potensi, dan kebutuhan Desa Tanjung Aru.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Ramsah, Camat Sebatik Timur Zainal Abidinsyah, SE, unsur Forkopimcam Sebatik Timur, Kepala PKM Sei Nyamuk, penyuluh pertanian dan perikanan, Pendamping Kecamatan Sebatik Timur, Kepala Desa Tanjung Aru Budiman beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Kepala SDN 003 Tanjung Aru se-Bajau, Ketua Kopdes beserta anggota, serta unsur masyarakat.
Dalam arahannya, Zainal Abidinsyah menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang. Tahapannya dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, pembahasan dan verifikasi usulan, pemilahan berdasarkan kewenangan, penentuan skala prioritas, hingga sinkronisasi dengan arah kebijakan dan program prioritas pemerintah.
“Usulan harus berbasis kebutuhan, memiliki skala prioritas dan sesuai kewenangan, sehingga dapat dikawal pada tahapan perencanaan berikutnya,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, hasil Musrenbangdes tidak berhenti pada penyusunan daftar usulan, tetapi menjadi bagian dari proses menuju finalisasi program pembangunan yang selaras antara kebutuhan desa dengan prioritas pemerintah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Ramsah menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat yang dihasilkan melalui Musrenbangdes hingga tingkat kabupaten. Dalam kesempatan tersebut, Ramsah juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan sebelumnya yang telah terealisasi melalui program pemerintah.
“Kita kawal bersama agar usulan masyarakat dapat diperjuangkan sesuai prioritas dan kemampuan anggaran,” kata Ramsah.
Kepala Desa Tanjung Aru Budiman mengajak seluruh peserta Musrenbangdes untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara terbuka.
“Semua aspirasi silakan disampaikan. Kita bahas bersama dan tentukan skala prioritas,” ujarnya.
Hasil pembahasan Musrenbangdes selanjutnya menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027. Sementara usulan yang menjadi kewenangan supra desa dihimpun dalam DU-RKPDes Tahun 2028 untuk selanjutnya dibawa melalui tahapan perencanaan di tingkat kecamatan hingga Kabupaten Nunukan.
Melalui tahapan tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Aru dan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur mendorong sinkronisasi perencanaan pembangunan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, sehingga program yang nantinya ditetapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terhubung dengan prioritas pembangunan pemerintah serta kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan perencanaan yang partisipatif, terukur dan terintegrasi, Musrenbangdes diharapkan mampu menghasilkan prioritas pembangunan yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Tanjung Aru.(Z).PD.




