NUNUKAN — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, Rabu (9/9/2026), dan menjadi forum partisipatif untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan desa.
Musrenbangdes merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut digunakan untuk merumuskan program dan kegiatan prioritas yang akan dituangkan dalam RKP Desa 2027, termasuk program yang nantinya dibiayai melalui Dana Desa maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain membahas RKP Desa 2027, forum juga menghimpun Daftar Usulan RKP Desa untuk tahun 2028. Usulan tersebut diarahkan pada program dan kegiatan berskala lebih besar atau berada di luar kewenangan desa sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kegiatan dihadiri Camat Sebatik Tengah yang diwakili Kasi PMD Hj. Hasna, S.IP, Kepala Desa Aji Kuning, Pendamping Desa, Ketua dan anggota BPD, lembaga desa, kepala dusun, ketua RT, Ketua TP PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Karang Taruna, Kepala Puskesmas Aji Kuning, para kepala sekolah, pengelola PAUD dan TK, Forum Anak, TBM, Gapoktan, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh perempuan.
Dalam sambutannya, Kasi PMD Kecamatan Sebatik Tengah, Hj. Hasna, S.IP, mengatakan Musrenbangdes memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, forum tersebut bertujuan menetapkan prioritas program, kegiatan, serta kebutuhan pembangunan desa sekaligus menyusun dan menyepakati RKP Desa Tahun 2027.
“Tujuan Musrenbangdes adalah menentukan arah kebijakan pembangunan desa, menetapkan prioritas program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa, serta menyusun dan menyepakati RKP Desa Tahun 2027,” ujar Hasna.
Selain pembahasan rancangan RKP Desa, Musrenbangdes juga menjadi ruang untuk mengusulkan program melalui DU-RKP Desa Tahun 2028. Usulan tersebut ditujukan untuk menjaring kebutuhan masyarakat yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa dan membutuhkan dukungan dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Dalam forum tersebut juga dilakukan pemilihan delegasi yang nantinya akan mewakili Desa Aji Kuning dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam).
Ketua BPD Aji Kuning, Budirman, mengatakan pembahasan RKP Desa dan DU-RKP Desa dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar program pembangunan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
“Dalam musyawarah tersebut, sejumlah agenda menjadi pokok pembahasan, di antaranya penyampaian aspirasi dan prakarsa masyarakat terhadap rancangan RKP Desa Tahun 2027 dan DU-RKP Desa Tahun 2028,” kata Budirman.
Ia menjelaskan, melalui pembahasan dan diskusi bersama seluruh peserta, telah disepakati sejumlah usulan prioritas pembangunan Desa Aji Kuning untuk Tahun 2027.
Menurut Budirman, usulan yang telah disepakati tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran. Sementara usulan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat akan disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan prioritas tersebut selanjutnya akan diusulkan melalui mekanisme perencanaan daerah, termasuk melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Budirman menambahkan, keterlibatan BPD bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam proses perencanaan merupakan bagian dari upaya membangun sistem pembangunan yang terintegrasi dari tingkat desa hingga kabupaten.
Ia berharap pendekatan bottom-up planning atau perencanaan dari bawah dapat memastikan pembangunan yang dilaksanakan lebih tepat sasaran, efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Musrenbangdes Aji Kuning berlangsung tertib dan lancar. Hasil kesepakatan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 sesuai mekanisme dan ketentuan perencanaan pembangunan desa yang berlaku.(adv) Asdar.




