Anggaran Rp35 Juta Bersumber dari Alokasi Dana Desa 10 Persen, Program Berjalan 2026–2030
SEBATIK TENGAH, Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan penerima Program Beasiswa Desa Cerdas Tahun Anggaran 2026, Jumat (9/10/2026).
Musdesus yang berlangsung di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning tersebut menjadi tahapan penentu setelah proses pengajuan dan verifikasi berkas calon penerima oleh pemerintah desa.
Dalam program tahun ini, sebanyak 14 pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebagai penerima beasiswa dengan total anggaran Rp35 juta. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp2,5 juta, terdiri dari 8 penerima kategori prestasi dan 6 penerima kategori tidak mampu.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Sebatik Tengah, Hj. Hasna, S.IP, menjelaskan bahwa Program Beasiswa Desa Cerdas menggunakan alokasi sebesar 10 persen dari pagu Dana Desa setiap tahun. Program tersebut direncanakan berlangsung mulai 2026 hingga 2030 sesuai ketentuan petunjuk teknis.
Menurut Hasna, penetapan penerima dilakukan melalui Musdesus yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, pendamping desa, pemangku kepentingan di tingkat desa, serta calon penerima beasiswa. Setelah penetapan melalui musyawarah, pengesahan akhir dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Ia menjelaskan, dana beasiswa wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembayaran SPP, uang kuliah, dan biaya daftar ulang. Besaran bantuan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan penerima serta kemampuan keuangan desa.
“Pertanggungjawaban menjadi salah satu syarat utama. Penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti pembayaran,” demikian penjelasan mengenai ketentuan program tersebut.
Pemerintah desa juga berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya. Evaluasi program nantinya diperlukan untuk mengukur efektivitas bantuan dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
Sementara itu, Pendamping Desa, Asriadi, S.T., menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam mendukung pembangunan desa.
Menurutnya, pembangunan desa membutuhkan SDM yang mampu mengikuti perubahan zaman sekaligus mengelola potensi wilayah secara profesional. Karena itu, sasaran program tidak hanya pelajar dan mahasiswa, tetapi juga perangkat desa aktif yang membutuhkan peningkatan kompetensi sesuai ketentuan petunjuk teknis.
Ia menjelaskan, pengembangan kapasitas perangkat desa juga diperlukan untuk memperkuat pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih inovatif.
Melalui Program Beasiswa Desa Cerdas, dukungan terhadap pendidikan dan peningkatan kompetensi diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia di Desa Aji Kuning secara berkelanjutan.
Dengan adanya penetapan penerima tahun 2026, pemerintah desa diharapkan dapat memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, serta disertai pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.(A/p).




