NUNUKAN, SEBATIK— Kondisi kesehatan Siti Halimah, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjadi korban perundungan dan tekanan psikologis di lingkungan sekolah, dilaporkan semakin memburuk. Hingga Selasa (10/2/2026), ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Jusuf SK, Tarakan, akibat penurunan kondisi fisik dan mental yang signifikan.
Tim kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me dan Rahmad Asis, S.H., menyampaikan bahwa kliennya kini tidak hanya mendapatkan perawatan medis umum, tetapi juga berada dalam pengawasan dokter spesialis kejiwaan serta psikolog.
Pendampingan tersebut dilakukan karena dampak psikis yang dialami korban dinilai serius dan berkepanjangan, pasca dugaan intimidasi dan tekanan dari oknum pimpinan sekolah.
“Per hari ini kondisi kesehatan Ibu Siti Halimah belum stabil. Beliau masih dalam penanganan intensif, termasuk oleh dokter ahli kejiwaan dan psikolog. Ini menegaskan bahwa apa yang dialami klien kami bukan persoalan sepele,” tegas Dedy Kamsidi dalam keterangannya.
Menurut tim penasihat hukum, peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap tenaga pendidik, khususnya ASN yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru harus menanggung penderitaan fisik dan mental akibat dugaan tindakan sewenang-wenang dari oknum kepala sekolah berinisial S.
Kuasa hukum menilai dugaan tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan jabatan dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap ASN serta hak asasi tenaga pendidik.
Sebagai langkah konkret, tim kuasa hukum secara resmi meminta Ketua DPRD Kabupaten Nunukan untuk segera menggelar audiensi khusus bersama Ketua dan anggota Komisi I DPRD Nunukan.
Audiensi ini dimaksudkan untuk membahas secara terbuka kasus yang menimpa Siti Halimah sekaligus menguji komitmen lembaga legislatif daerah dalam menegakkan keadilan dan perlindungan bagi guru.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Nunukan untuk tidak menutup mata. Ini bukan sekadar masalah internal sekolah, tetapi menyangkut martabat kemanusiaan dan keadilan yang hakiki,” tegas Dedy.
Tak berhenti di tingkat daerah, tim hukum juga menyiapkan langkah eskalasi dengan mengirimkan surat dan tembusan ke sejumlah lembaga strategis, baik di tingkat daerah maupun nasional. Surat tersebut akan ditujukan kepada DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Kalimantan Utara, serta Bupati Nunukan.
Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada BKPSDM Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara, serta aparat penegak hukum mulai dari Polda Kalimantan Utara hingga Polres Nunukan.
Langkah ini ditempuh agar kasus yang menimpa Siti Halimah tidak dianggap sebagai persoalan kecil atau diselesaikan secara tertutup. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi tenaga pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi.
“Beliau adalah ASN yang telah memberikan kontribusi nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dunia pendidikan. Sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan seorang guru terpuruk akibat tekanan struktural,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pulau Sebatik dan Kabupaten Nunukan. Masyarakat menanti sikap tegas DPRD dan pemerintah daerah, bukan sekadar respons normatif atau formalitas birokrasi.
Jika tidak ada langkah nyata, publik khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk: guru yang mengabdi kepada negara justru tumbang bukan karena tugas mendidik, melainkan akibat tekanan dari atasannya sendiri.
*Oz/KS




