Sebatik Timur – Kepala Desa Bukit Aru Indah, Syahrul Azaini, menegaskan pentingnya koordinasi antara pelaksana kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten dengan pemerintah desa. Ia menilai, setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah desa seharusnya setidaknya disertai pemberitahuan kepada pemerintah desa agar fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik.Rabu(28/01).
Menurut Syahrul Azaini, selama ini masih ditemukan kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa. Padahal, seluruh usulan kegiatan tersebut telah terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) melalui proses perencanaan desa.
“Kalau kami tidak diberi tahu, kami tidak tahu apakah kegiatan itu sudah dilaksanakan atau belum. Padahal kami sebagai kepala desa juga memiliki fungsi pengawasan.
Kami sangat menyayangkan jika anggaran yang begitu besar digelontorkan, namun pembangunan tidak maksimal karena pengawasan tidak berjalan, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan koordinasi, Syahrul Azaini juga menyoroti ketidaksinkronan antara daftar usulan Musrenbang desa dengan realisasi kegiatan di lapangan. Ia menyebutkan bahwa hampir setiap tahun usulan yang diajukan oleh desa relatif sama, namun realisasinya tidak sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati bersama melalui Musrenbang mulai dari tingkat dusun hingga kecamatan.
“Apa gunanya Musrenbang setiap tahun jika usulan prioritas desa tidak terealisasi, sementara tiba-tiba muncul kegiatan lain yang tidak pernah kami usulkan. Ini perlu menjadi evaluasi, apakah kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat atau justru berdasarkan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahun berjalan lebih banyak program yang menyentuh pembukaan atau bantuan usaha tani, sementara tujuh usulan prioritas desa yang hampir setiap tahun diajukan justru tidak satu pun terealisasi.
Lebih lanjut, Kepala Desa Bukit Aru Indah menjelaskan bahwa sebagian besar daftar usulan desa difokuskan pada sektor infrastruktur. Hal ini disebabkan pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang besar, sementara Dana Desa memiliki keterbatasan.
“Karena keterbatasan Dana Desa, kami berkesimpulan bahwa usulan infrastruktur berskala besar kami dorong melalui APBD,” jelasnya.
Beberapa usulan prioritas tersebut antara lain lanjutan peningkatan Jalan Pangeran Antasari yang menjadi akses utama pengangkutan hasil pertanian masyarakat, mulai dari persawahan hingga hasil perkebunan seperti pisang dan kelapa sawit. Jalan tersebut hingga kini belum pernah ditingkatkan menjadi aspal, sehingga dinilai lebih layak diprioritaskan.
Usulan berikutnya adalah peningkatan atau pemeliharaan Jalan Haji Abu Tantri yang menjadi jalur utama menuju kawasan perkantoran, seperti Kantor KUA Sebatik Timur dan Kantor Pemerintah Desa Bukit Aru Indah. Di jalur tersebut juga terdapat fasilitas homestay dan penginapan yang aktif membayar pajak daerah serta sering digunakan oleh pejabat yang berkunjung ke wilayah tersebut.
“Ini juga menyangkut citra daerah. Jangan sampai pejabat dari luar menilai pemerintah daerah tidak serius menangani infrastruktur pendukung,” tambahnya.
Selain itu, pemeliharaan Jalan Cut nyak dien dan Jalan Dewi Sartika yang menghubungkan Desa Tanjung Harapan dan Desa Tanjung Aru juga menjadi perhatian. Jalan tersebut merupakan lanjutan dari Jalan Kartini yang telah direalisasikan pada tahun 2024, namun kondisinya kini sudah mengalami kerusakan cukup parah dan membahayakan pengguna jalan.
Tak kalah penting, peningkatan jalan perkebunan dan akses menuju pemakaman juga diusulkan agar segera mendapat perhatian. Syahrul Azaini menegaskan, akses tersebut sangat vital bagi masyarakat dan perlu penanganan sebelum kerusakan semakin parah, termasuk pembangunan jembatan beton untuk akses masuk ke wilayah perkebunan kelapa sawit.
Sebagai penutup, Syahrul Azaini berharap seluruh masukan dan usulan tersebut dapat menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah, sehingga ke depan setiap kegiatan pembangunan benar-benar terkoordinasi dengan pemerintah desa, berbasis kebutuhan masyarakat, dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.
*Versi kabarsebatik.com




