Kebijakan Rawat Inap BPJS di RSP Sebatik Diprotes, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi

29 Mei 2026, 10:05 WIB

SEBATIK — Kebijakan penghentian kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS Pratama Sebatik menuai protes dari masyarakat dan mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Nunukan.’Kamis(29/05).

Kritik tersebut muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan Nomor B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026 yang menegaskan bahwa kerja sama RS Pratama Sebatik sebagai fasilitas pelayanan peserta JKN resmi berakhir sejak 5 Mei 2026.

Pengakhiran kerja sama itu juga diperkuat melalui Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526 yang menjadi dasar penghentian pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RS Pratama Sebatik.

Kebijakan tersebut langsung memicu kekhawatiran masyarakat Sebatik yang selama ini sangat bergantung pada layanan kesehatan di rumah sakit tersebut, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, menilai langkah penghentian kerja sama layanan BPJS dilakukan tanpa sosialisasi yang maksimal kepada pemerintah desa maupun masyarakat di wilayah Sebatik.

“Edaran itu sebenarnya tujuannya baik sebagai bahan pemberitahuan. Tapi yang kami sayangkan, edaran itu langsung diterapkan sebelum ada sosialisasi. Harusnya pihak Dinas Kesehatan menyampaikan dulu kepada rumah sakit dan puskesmas agar dilakukan sosialisasi, baru diterapkan,” kata Ramsah.

Menurutnya, kondisi masyarakat Sebatik yang mayoritas bergantung pada fasilitas kesehatan pemerintah membuat kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah daerah harus memikirkan nasib puluhan ribu masyarakat Sebatik yang tidak memiliki kemampuan ekonomi apabila pelayanan BPJS dihentikan tanpa solusi yang jelas.

“Peningkatan status memang bagus, tapi kapan realisasinya? Tahun ini, tahun depan, atau kapan? Ini yang sedikit kami kritisi,” ujarnya.

Selain menyoroti minimnya sosialisasi, Ramsah juga menyayangkan surat edaran tersebut tidak ditembuskan kepada DPRD Nunukan selaku wakil masyarakat.

“Tidak maksimal dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat. Kadis juga yang mengeluarkan surat edaran, tidak menembusi DPRD selaku wakil masyarakat,” katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan pribadi.

Ia menilai Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan seharusnya memiliki skema dan opsi pelayanan agar masyarakat Sebatik tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak di RS Pratama Sebatik.

Menurut Ramsah, kebijakan tanpa skema yang jelas justru membuat masyarakat menjadi pihak yang dirugikan demi mengejar peningkatan tipe rumah sakit. Padahal, RS Pratama Sebatik saat ini merupakan satu-satunya rumah sakit andalan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.

“Masyarakat jangan sampai menjadi korban kebijakan. Pemerintah harus hadir memberi kepastian layanan kesehatan, apalagi Sebatik merupakan daerah perbatasan yang akses kesehatannya sangat terbatas,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan dapat segera menghadirkan solusi agar pelayanan kesehatan bagi warga Sebatik tetap berjalan dan tidak membebani masyarakat kecil yang sangat membutuhkan akses layanan kesehatan.(adv).

Berita Lainnya