Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Sebatik Timur. Kali ini, rumah milik keluarga Cottang yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi RT 07, Desa Tanjung Aru, hangus dilalap si jago merah pada Selasa (17/3/2026) siang.
Rumah berbahan kayu dengan ukuran sekitar 7×15 meter persegi tersebut ludes terbakar hingga hanya menyisakan tiang dan struktur dasar bangunan. Selain itu, satu unit sepeda motor serta sejumlah gabah padi hasil panen milik korban turut hangus dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kebakaran diduga kuat dipicu oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik yang berasal dari bagian belakang rumah.
Komandan Regu (Danton) Pemadam Kebakaran Kecamatan Sebatik Timur, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima sekitar pukul 13.15 Wita dari seorang warga bernama Syawal.
“Pemilik rumah diketahui baru saja pulang dari melaksanakan salat. Setibanya di rumah, ia melihat asap tebal mengepul dari bagian belakang,” ujar Wahid.
Tak lama kemudian, kobaran api terlihat dan dengan cepat membesar. Kondisi rumah yang didominasi material mudah terbakar membuat api dengan cepat merambat ke seluruh bagian bangunan.
Petugas pemadam kebakaran langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian. Dalam waktu sekitar 20 menit, api berhasil dipadamkan. Selanjutnya, proses pendinginan dilakukan selama kurang lebih 30 menit untuk memastikan tidak ada sisa api yang dapat memicu kebakaran kembali.
“Kami juga melakukan pengamanan terhadap rumah lain milik keluarga korban yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi kebakaran agar tidak ikut terdampak,” tambahnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar.
Pihak pemadam kebakaran mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran yang dapat terjadi kapan saja, terutama akibat instalasi listrik yang tidak aman.
“Jika melihat atau mengetahui adanya kebakaran, segera hubungi petugas agar dapat segera ditangani,” tutup Wahid.
*PMK/ks




