SEBATIK TIMUR — Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.Sabtu(22/08).
Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Sebatik Timur Iptu Didik Triastoro, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kapolsek menegaskan, masyarakat dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi pemicu kebakaran, terutama pada kondisi lahan yang kering.”Tegasnya.
“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” demikian imbauan yang disampaikan dalam materi sosialisasi Polsek Sebatik Timur.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala di kawasan hutan maupun lahan. Untuk kegiatan membuka lahan, warga diimbau menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan dan tidak dilakukan dengan cara membakar.”Iptu Didik Triastoro, S.H., M.H.,
Polsek Sebatik Timur juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Dalam imbauan tersebut disebutkan, pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolsek Sebatik Timur mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.’Pungkasnya.
“Ayo bersama kita cegah kebakaran hutan dan lahan. Jaga hutan, jaga kehidupan, lindungi alam untuk masa depan,” demikian pesan Polsek Sebatik Timur.(PD).




